Kompetensi Mata Kuliah
-
Mahasiswa memahami dan menguasai rumusan unsur-unsur dasar dan hakikat tentang al-sunnah dan al-jamaah.
-
Mahasiswa memiliki kemampuan untuk memberdayakan rumusan dasar tersebut menjadi prinsip teladan beragama Islam.
-
Tujuan Umum Perkuliahan
-
Melalui perkuliahan Ahlussunnah Wal-Jama’ah (Aswaja) mahasiswa memahami latar belakang pandangan ummat dalam beragama.
-
Melalui perkuliahan Aswaja mahasiswa dapat menjelaskan pergeseran pandangan universal islam berlanjut dalam pandangan parsial ummat beragama islam.
-
Melalui perkuliahan Aswaja mahasiswa dapat memberdayakan rumusan prinsip-prinsip Al-sunnah dan Al-jama’ah dalam kehidupan beragama dan berperadaban.
-
Topik Inti
-
Latar belakang pemikiran al-Sunnah wa al-Jama’ah.
-
Dasar-dasar al-Sunnah wa al-Jama’ah.
-
Manhaj Nabawi : Cara beragama yang ideal.
-
Ijtihad sahabat nabi: Model beragama ummat.
-
Kepentingan (politik) penyebab disintegrasi ummat.
-
Paradigma teologis: Diskursus pertanggungjawaban.
-
Dialog teologis ahl Al-Ra’yi dan ahl al-Sunnah.
-
Referensi
-
Al-Qur’an dan Terjemahannya.
-
Al-Tabari, Jami’al-Bayan’an Ta’wil Ayat Al-Qur’an.
-
Ibnu Katsir, Tafsir Al-qur’an Al-‘Azhim.
-
Abu Dawud, Sunan Abi Dawud.
-
Al-Turmudzi, Sunan al-Turmudzi.
-
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah.
-
Imam Ahmad, Musnad aAl- Imam Ahmad.
-
Al-Hakim, al-Mustadrak.
-
Al-mubarakfuri, Tuhfah al-Ahwadzi Syarh al-Turmudzi.
-
Al-Tabari, Tarikh al-umam wa al-Mulk.
-
Al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal.
-
Qadhi ‘Abdil Jabbar, Ushul al-Khamsah.
-
Al-Baghdadi, Al-Farq bain al-Firaq.
-
Al-Asy’ari, Kitab al-Ibanah.
-
Al-Asy’ari, Kitab al-Luma’.
-
Al-Asy’ari, Maqalat al-Islamiyyin wa Iktilaf al-Mushallin.
-
Ahmad Amin, Dhuha al-Islam.
-
Ahmad Amin, Fajr al-Islam.
-
Fazlur Rahman, Islam.
-
KH. Ali Ma’shum, Hujjah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah.
-
KH. Ahmad Shiddiq, Khiththah Nahdhiyyah.
-
Qanun Asasi Nahdlatul Ulama. Dll
-
Kegiatan dan Metode Perkuliahan
-
Ketrampilan berpikir dalam merespons agama islam yang universal, kemudian bergeser ke dalam pengalaman beragama yang empiris-parsial.
-
Penguasaan materi sejarah kontinuitas ajaran isalam, yang melekat dengan penglaman sehingga menjadi pranata keagamaan.
-
Metode yang relevan adalah penjanjian kritis yang diikuti dengan umpan balik. Dikembangkan diskusi actual yang dihubungkan dengan konteks perkembangan social keagamaan ummat.
SILABUS KURIKULUM FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA
Nama Mata Kuliah
|
:
|
Ahlussunnah Wal-Jama’ah 2
|
Program Studi
|
:
|
Pendidikan Agama Islam
|
Program Strata
|
:
|
Satu (1)
|
Bobot
|
:
|
2 sks
|
-
Kompetensi Mata Kuliah
-
Mahasiswa memahami dan menguasai rumusan unsur-unsur dasar dan hakikat tentang al-sunnah dan al-jamaah.
-
Mahasiswa memiliki kemampuan untuk memberdayakan rumusan dasar tersebut menjadi prinsip teladan beragama Islam.
-
Tujuan Umum Perkuliahan
-
Melalui perkuliahan Ahlussunnah Wal-Jama’ah (Aswaja) mahasiswa memahami latar belakang pandangan ummat dalam beragama.
-
Melalui perkuliahan Aswaja mahasiswa dapat menjelaskan pergeseran pandangan universal islam berlanjut dalam pandangan parsial ummat beragama islam.
-
Melalui perkuliahan Aswaja mahasiswa dapat memberdayakan rumusan prinsip-prinsip Al-sunnah dan Al-jama’ah dalam kehidupan beragama dan berpeadaban.
-
Topik Inti
-
Ahl Al-Ra’yi di tengah potensi ahl al-Hadits dan ahl al-Fiqh.
-
Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah: Realitas ummat Islam.
-
Idealitas Aswaja dalam keragaman cara ummat beragama.
-
Konteks Aswaja dengan Pesantren Indonesia.
-
Konteks Aswaja dengan dasar filosofi Nahdlatul Ulama.
-
Moral tafaqquh fial-din : Spirit Aswaja.
-
Implementasi Aswaja adalah Khiththah Nahdliyah.
-
Referensi
-
Al-Qur’an dan Terjemahannya.
-
Al-Tabari, Jami’al-Bayan’an Ta’wil Ayat Al-Qur’an.
-
Ibnu Katsir, Tafsir Al-qur’an Al-‘Azhim.
-
Abu Dawud, Sunan Abi Dawud.
-
Al-Turmudzi, Sunan al-Turmudzi.
-
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah.
-
Imam Ahmad, Musnad aAl- Imam Ahmad.
-
Al-Hakim, al-Mustadrak.
-
Al-mubarakfuri, Tuhfah al-Ahwadzi Syarh al-Turmudzi.
-
Al-Tabari, Tarikh al-umam wa al-Mulk.
-
Al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal.
-
Qadhi ‘Abdil Jabbar, Ushul al-Khamsah.
-
Al-Baghdadi, Al-Farq bain al-Firaq.
-
Al-Asy’ari, Kitab al-Ibanah.
-
Al-Asy’ari, Kitab al-Luma’.
-
Al-Asy’ari, Maqalat al-Islamiyyin wa Iktilaf al-Mushallin.
-
Ahmad Amin, Dhuha al-Islam.
-
Ahmad Amin, Fajr al-Islam.
-
Fazlur Rahman, Islam.
-
KH. Ali Ma’shum, Hujjah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah.
-
KH. Ahmad Shiddiq, Khiththah Nahdhiyyah.
-
Qanun Asasi Nahdlatul Ulama. Dll
-
Kegiatan dan Metode Perkuliahan
-
Ketrampilan berpikir dalam merespons agama Islam yang universal, kemudian bergeser ke dalam pengalaman beragama yang empiris-parsial.
-
Penguasaan materi sejarah kontinuitas ajaran Islam, yang melekat dengan penglaman sehingga menjadi pranata keagamaan.
-
Metode yang relevan adalah penjanjian kritis yang diikuti dengan umpan balik. Dikembangkan diskusi aktual yang dihubungkan dengan konteks perkembangan social keagamaan ummat.
SILABUS KURIKULUM FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA
Nama Mata Kuliah
|
:
|
Fiqh 1 (Fiqh Ibadah)
|
Program Studi
|
:
|
Pendidikan Agama Islam
|
Kode Mata Kuliah
|
:
|
INS 111
|
Bobot SKS
|
:
|
2 sks
|
Deskripsi Mata Kuliah
|
:
|
Mata kuliah Fiqh 1 ini dimaksudkan untuk membekali siswa dengan Fiqh ibadah yang berguna bagi pelaksanaan ajaran Islam dan pengajaran ibadah mahdlah dan pengembangan hukum Islam lebih lanjut
|
Standar Kompetensi
|
:
|
Peserta didik menguasi persoalan-persoalan mendasar Fiqh ibadah dan penerapannya dalam Islam yang memungkinkan peserta didik mengajarkan dan mengembangkan secara mandiri kemampuan fiqh ibadah
|
No
|
Kompetensi Dasar
|
Hasil Belajar
|
Indikator
|
Standar Materi
|
Alokasi Waktu
|
Strategi Pembelajaran
|
1.
|
Peserta didik memiliki pemahaman dan keterampilan Fiqh ibadah yang memungkinkan peserta didik menjalankan dan mengajarkan ibadah mahdlah dengan benar serta mengembangkan secara mandiri pengetahuan Fiqh ibadahnya
|
Peserta didik memahami orientasi dan arti penting mata kuliah Fiqh 1
| -
Peserta didik dapat memahami orientasi pengajaran Fiqh Ibadah
-
Peserta didik dapat menjelaskan arti penting Fiqh Ibadah dalam kehidupan masyarakat
-
Peserta didik dapat menjelaskan arti penting
-
pengajaran Fiqh Ibadah
|
Orientasi dan arti penting Fiqh Ibadah
|
1 kali
| -
Ceramah
-
Dialog
-
Umpan balik
|
2.
|
|
Peserta didik dapat memahami, menjelaskan dan mempraktekkan dengan benar thaharah yang berlandaskan dalil
| -
Peserta didik dapat menjelaskan pengertian dan fungsi thaharah
-
Peserta didik dapat menjelaskan macam-macam thaharah dan dalilnya
-
Peserta didik mengetahui dasar hokum wudlu, tayamum dan mandi janabat dan fungsi masing-masing
-
Peserta didik dapat mempraktekkan wudlu, tayamum dan mandi besar sesuai dasar hukum tersebut
|
Dasar dan ketentuan pelaksanaan thaharah
|
1 kali
| -
Penyampaian materi
-
Dialog
-
Praktek
|
3.
|
|
Peserta didik mengeta hui landasan hukum, macam-macam shalat, syarat rukun dan sun nah dan yang memba tal kan shalat dan da pat mempraktekkan pelaksanaan shalat yang benar
| -
Peserta didik mengetahui dan menyebutkan landasan hukum ibadah shalat
-
Peserta didik mengetahui berbagai ragam shalat, baik fardlu maupun sunnah
-
Peserta didik mampu menyebutkan syarat, rukun, sunnah dan yang membatalkan shalat
-
Peserta didik dapat melaksanakan ibadah shalat secara benar berdasarkan landasan hukum yang ada
|
Dasar hukum dan pelaksanaan shalat
|
1 kali
| -
Penyampaian materi
-
Tugas baca
-
Diskusi
-
Praktek
|
4.
|
|
Peserta didik memahami dasar hukum, ragam dna prosedur pelaksanaan zakat beserta pengembangannya pada masa sekarang
| -
Peserta didik dapat menyebutkan macam-macam zakat beserta dasar hukumnya
-
Peserta didik mampu menjelaskan wajib zakat dan ashnaf untuk masa sekarang
-
Peserta didik mampu menjelaskan ketentuan-ketentuan wajib zakat dan pembagian zakat
-
Peserta didik dapat menjelaskan perlunya pengembangan konsep wajib zakat, ashnaf, barang-barang zakat dan pengelolaan zakat
|
Prosedur pelaksanaan zakat mal dan zakat profesi
|
1 kali
| -
Penyampaian materi
-
Diskusi
-
Evaluasi
|
5.
|
|
Peserta didik mampu memahami dan menjelaskan persoalan puasa
| -
Peserta didik dapat menjelaskan berbagai landasan hukum puasa
-
Peserta didik dapat menjelaskan syarat rukun, macam-macam puasa dan dasar hukumnya
-
Peserta didik mampu menjelaskan cara penentuan waktu puasa
-
Peserta didik mampu menyebutkan persoalan-persoalan aktual puasa
|
Puasa-puasa sunnah
|
1 kali
| -
Tugas baca
-
Penyampaian materi
-
Diskusi
-
Evaluasi
|
6.
|
|
Peserta didik mampu memahami dan menjelaskan hukum dan tata cara haji
| -
Menjelaskan dasar hukum bagi kewajiban haji
-
Menjelaskan syarat, rukun dan wajib haji
-
Menjelaskan manasik haji
-
Menyebutkan persoalan-persoalan kontemporer haji
|
Pelaksanaan ibadah haji
|
2 kali
| -
Penyampaian materi
-
Diskusi
-
Evaluasi
-
Praktek
|
7.
|
|
Peserta didik mampu memahami dan menje laskan dasar hukum dan ketentuan-keten tuan pelaksanaan ibadah kurban
| -
Menjelaskan dasar hukum dan ketentuan untuk berkurban
-
Menjelaskan ketentuan-ketentuan bintang kurban
-
Menjelaskan tata cara dan waktu penyembelihan binatang kurban
-
Menerangkan pembagian daging kurban
|
Ibadah kurban
|
1 kali
| -
Penyampaian materi
-
Diskusi
-
Evaluasi
-
Praktek
|
8.
|
|
Peserta didik dapat memahami dan menjelaskan dasar hukum dan tata cara beraqiqah
| -
Menjelaskan arti penting aqiqah
-
Menyebutkan dasar hukum aqiqah
-
Menjelaskan ketentuan beraqiqah
-
Menerangkan pelaksanaan ibadah aqiqah
|
Ibadah aqiqah
|
1 kali
| -
Penyampaian materi
-
Diskusi
-
Evaluasi
-
Praktek
|
9.
|
|
Peserta didik mampu memahami, menjelaskan dan melaksanakan penanganan jenazah
| -
Menyebutkan dasar hukum penagnagan jenazah
-
Menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil ketika terjadi kematian
-
Menjelaskan tata cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan mengubur jenazah
-
Menjelaskan hal-hal yang terlarang dalam penanganan jenazah
|
Penanganan jenazah
|
1 kali
| -
Penyampaian materi
-
Diskusi
-
Evaluasi
-
Praktek
|
10.
|
|
Peserta didik dapat memahami, menjelas kan dan mempraktek kan I’tikaf
| -
Menjelaskan dasar hukum dan arti penting I’tikaf
-
Menjelaskan ketentuan-ketentuan beri’tikaf
-
Menerangkan pelaksanaan dan bacaan dalam beri’tikaf
|
Ibadah I’tikaf
|
1 kali
| -
Penyampaian materi
-
Diskusi
-
Evaluasi
|
Evaluasi / Tagihan : 1. Makalah harian
2. Karya tulis mengenai salah satu persoalan Fiqh Ibadah
Referensi :
Al Syaukani, Nayl al Awthar
Taqiyyuddin al Husayni, Kifayah al Akhyar
Wahbah Zuhayli, al Fiqh al Islamy
Ibnu Rusyd, Bidayah al Mujtahid
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah
Al Shan’ani, Subul al Salam
Al Bajuri, Syarh al Bajuri ‘ala Ibnu al Qasim
SILABUS KURIKULUM FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA
Nama Mata Kuliah
|
:
|
Ushul Fiqh
|
Program Studi
|
:
|
Pendidikan Agama Islam
|
Kode Mata Kuliah
|
:
|
INS 112
|
Bobot SKS
|
:
|
2 sks
|
Deskripsi Mata Kuliah
|
:
|
Mata Kuliah Ushul Fiqh ini dimaksudkan untuk membekali siswa dengan dasar-dasar ilmu ushul yang berguna bagi pengembangan pemikiran hukum Islam dan pengembangan pengkajian hukun Islam lebih lanjut
|
Tagihan
|
:
|
1. Makalah harian
|
|
|
2. Karya tulis mengenai praktek penerapan salah satu metode ushul dalam pemecahan masalah hukum
|
No
|
Kompetensi Dasar
|
Hasil Belajar
|
Indikator
|
Standar Materi
|
Alokasi Waktu
|
Strategi Pembelajaran
|
1.
|
Peserta didik memiliki pemahaman dan keterampilan dasar di bidang metode penalaran hukum Islam yang dapat menjadi bekal bagi pengembangan pengkajian hukum Islam lebih lanjut
|
Peserta didik memahami orientasi dalam mempelajari ushul fiqh
| -
Peserta didik dapat menjelaskan pengertian, kegunaan belajar ushul fiqh dan tempat ushul fiqh dalam pengkajian hukum Islam
-
Peserta didik dapat menjelaskan apa itu ushul fiqh dan bagaimana hubungannya dengan fiqh serta kaidah fiqh
-
Peserta didik dapat menjelaskan outline pengkajian ushul fiqh
|
Orientasi pembelajaran ushul fiqh
|
1 kali
| -
Ceramah
-
Dialog
-
Umpan balik
|
2.
|
Peserta didik dapat memahami pola perkembangan ushul fiqh dan evolusi penyempurnaan pembahasn-pembahan ushul fiqh
| -
Peserta didik dapat menjelaskan asal mula pertumbuhan ilmu ushul fiqh
-
Peserta didik dapat menjelaskan pokok-pokok pembahasan yang menjadi tema perbincangan di kalangan ushuliyyin
-
Peserta didik dapat menjelaskan mazhab-mazhab ushul fiqh awal dan perkembangannya
|
Perkembangan ilmu ushul fiqh di kalangan ushuliyyin
|
1 kali
| -
Ceramah
-
Presentasi
-
Dialog
-
Evaluasi dan pendalaman
|
3.
|
Peserta didik memahami pengertian dan hakikat hukum dan landasan filosofisnya
| -
Peserta didik dapat menjelaskan pengertian hukum berdasarkan terminology ushul fiqh
-
Peserta didik dapat menjelaskan pengertian dan pembagian hukum taklifi
-
Peserta didik mampu menjelaskan pengertin dan pembagian hukum wadl’i
-
Peserta didik mampu mengkomparasikan pengertian hukum menurut ushul fiqh dan menurut ilmu hukum modern
|
Pengertian, jakikat hukum dan landasan filosofisnya
|
1 kali
| -
Presentasi
-
Dialog
-
Evaluasi dan pendalaman
|
4.
|
|
Peserta didik dapat memahami hubungan antara hakim, mukallaf dan konsekuensi yang muncul dari hubungan tersebut
| -
Peserta didik dapat menjelaskan pengertian hakim, mahkum fih dan mahkum ‘alaih
-
Peserta didik mampu menjelaskan lagika hubungan antara hakim dengan mukallaf
-
Peserta didik mampu menjelaskan ragam-ragam hukum yang ditentukan kepada mukallaf
|
Hakim, mukallaf dan mahkum ‘alaih
|
1 kali
| -
Presentasi
-
Dialog
-
Evaluasi dan pendalaman
|
5.
|
|
Peserta didik memahami sumber-sumber pokok hukum Islam dan permasalahan-permasalahannya
| -
Peserta didik dapat menjelaskan pengertian sumber-sumber pokok hukum Islam
-
Peserta didik dapat menjelaskan kriteria isi dari sumber hukum yang mempunyai konsekuensi hukum
-
Peserta didik mampu menjelaskan relasi al Quran dengan sunnah
|
Kedudukan, fungsi dan relasi al Quran dan sunnah
|
2 kali
| -
Presentasi
-
Dialog
-
Evaluasi dan pendalaman
|
6.
|
|
Peserta didik mampu memahami batasan, fungsi dan cara kerja ijma dan qiyas sebagai bagian dari empat dalil hukum yang disepakati
| -
Peserta didik dapat menjelaskan batasan ijma dan qiyas
-
Peserta didik dapat menjelaskan kehujjahan ijma dan qiyas
-
Peserta didik dapat menjelaskan prosedur ijma dan qiyas
-
Mapu menerapkan qiyas dalam penetapan hukum
|
Ijma dan qiyas dalam hukum Isla,
|
2 kali
| -
Presentasi
-
Dialog
-
Evaluasi dan pendalaman
-
Latihan praktek
|
7.
|
|
Peserta didik mampu memahami dalil-dalil hukum yang masih diperdebatkan: istihsan, maslahah mursalah dan urf
| -
Peserta didik dapat menjelaskan batasan istihsan, maslahah mursalah dan urf
-
Peserta didik dapat menjelaskan kehujjahan istihsan, maslahah mursalah dan urf
-
Peserta didik dapat menjelaskan cara istimbath hukum memalui istihsan, maslahah mursalah dan urf
|
Dalil-dalil hukum yang diperdebatkan: istihsan, maslahah mursalah dan urf
|
2 kali
| -
Presentasi
-
Dialog
-
Evaluasi dan pendalaman
-
Latihan praktek
|
8.
|
|
Peseta didik dapat memahami kaidah-kaidah penunjukan lafal terhadap makna
| -
Peserta didik dapat menjelaskan ragam kaidah penunjukan lafal terhadap makna
-
Peserta didik dapat menjelaskan masing-masing kaidah tersebut beserta kegunaannya
-
Peserta didik mampu memberikan contoh penerapan kaidah-kaidah tersebut dalam pengambilan hukum
|
Kaidah-kaidah penunjukan lafal terhadap makna
|
2 kali
| -
Presentasi
-
Dialog
-
Evaluasi dan pendalaman
-
Latihan praktek
|
9.
|
|
Peserta didik memahami kekuatan penunjukan lafal terhadap makna
| -
Peserta didik dapat menjelaskan macam-macam kekuatan penunjukan lafal terhadap makna
-
Peserta didik dapat menjelaskan fungsi masing-masing ragam tersebut
-
Peserta didik mampu mencontohkan beberapa ayat atau hadits dengan beragam kekuatan penunjukan
|
Kekuatan penunjukan lafal terhadap makna
|
1 kali
| -
Presentasi
-
Dialog
-
Evaluasi dan pengembangan
-
Latihan praktek
|
10.
|
|
Peserta didik dapat memahami kaidah penggantian atau penghapusan hukum syar’i (naskh)
| -
Peserta didik dapat menjelaskan pengertian naskh
-
Peserta didik dapat menjelaskan perdebatan dan argumentasi ulama mengenai eksistensi naskh
-
Peserta didik dapat menguraikan ragam naskh
-
Peserta didik dapat menjelaskan kegunaan konsep naskh dalam hukum Islam dan eksistensinya di masa mendatang
|
Kaidah penggantian atau penghapusan hukum syar’i (naskh)
|
2 kali
| -
Presentasi
-
Dialog
-
Evaluasi dan pendalaman
|
11.
|
|
Peserta didik dapat memahami pertentangan dalil syar’i dan kaidah penyelesaiannya
| -
Peserta didik dapat menjelaskan ta’arudl
-
Peserta didik dapat menjelaskan alternatif-alternatif penyelesaian ta’arudl
-
Peserta didik dapat menjelaskan tentang tarjih
-
Peserta didik dapat menjelaskan prosedur tarjih
|
Pertentangan dalil syar’i dan kaidah penyelesaiannya
|
2 kali
| -
Presentasi
-
Dialog
-
Evaluasi dan pendalaman
-
Latihan praktek
|
12.
|
|
Peserta didik dapat memahami mengenai ijtihad dan wilayahnya
| -
Peserta didik dapat menjelaskan pengertian ijtihad
-
Peserta didik dapat menjelaskan syarat-syarat ijtihad
-
Peserta didik dapat menjelaskan tingkatan mujtahid
-
Peserta didik dapat menjelaskan wilayahj-wilayah ijtihad
|
Ijtihad sebagai cara pemecahan maslah hukum
|
1 kali
| -
Presentasi
-
Dialog
-
Evaluasi dan pendalaman
|
Do'stlaringiz bilan baham: |