Kata pengantar



Download 0,84 Mb.
bet1/3
Sana29.01.2017
Hajmi0,84 Mb.
#1367
  1   2   3
KATA PENGANTAR
Buku Pedoman Penulisan Hukum ini dibuat untuk membantu mahasiswa Program S1 Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dalam menyusun rencana penelitian dan menuangkannya dalam penulisan hukum (skripsi). Buku ini mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 53/J27/PP/2005 tentang Pedoman Skripsi/Tugas Akhir Program Sarjana Universitas Sebelas Maret dan Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Nomor 22/H27.1.11/PP/2009 tentang Pedoman Penulisan Hukum. Buku ini memuat beberapa hal yaitu :

  1. Mekanisme pengajuan penulisan hukum (Skripsi)

  2. Struktur rencana penelitian

  3. Struktur Laporan penulisan hukum (Skripsi)

  4. Tata tulis penulisan hukum (skripsi)

Perbaikan dan perubahan selalu akan dilakukan dari waktu ke waktu untuk bisa mencapai tujuan pendidikan di fakultas hukum khususnya tentang penulisan hukum yang lebih optimal dan dengan peningkatan kualitas penulisan hukum mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS). Diharapkan baik para dosen dan mahasiswa FH UNS membaca dengan teliti dan cermat dalam membimbing dan melakukan penelitian dalam penyusunan penulisan hukum.

Demikian harapan kami, semoga bukum pedoman ini dapat digunakan sebagaimana mestinya demi kemajuan bersama.


Surakarta, Maret 2015
Pengelola Penulisan Hukum (PPH)

BAB I

PENDAHULUAN
Visi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) adalah menjadi fakultas hukum terkemuka yang memiliki keunggulan di bidang hukum bisnis dan kebijakan publik dengan menghasilkan lulusan yang profesional, bermoral dan mampu bersaing di tingkat internasional untuk mewujudkan supremasi hukum dan pembangunan budaya hukum masyarakat. Visi ini dijabarkan dalam misi fakultas hukum UNS, salah satu di antaranya adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi hukum yang dilandasi prinsip relevansi, iklim akademik yang kondusif, keberlanjutan, efisiensi dan produktivitas untuk menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian profesi hukum yang tangguh dengan didukung kemampuan akademik yang berkualitas, bermoral dan dapat bersaing di tingkat internasional.

Berdasarkan visi dan misi tersebut di atas, maka salah satu tujuan pendidikan program sarjana (S1) fakultas hukum UNS adalah menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian profesi hukum yang tangguh dengan didukung kemampuan akademik tinggi agar memiliki daya saing di pasar kerja lokal, nasional, maupun internasional dan mampu mengembangkan potensi diri dengan dilandasi nilai moral yang tinggi. Untuk mewujudkan tujuan ini maka mahasiswa harus memiliki ketrampilan riset pada ranah dogmatik hukum yang handal, tetapi tidak menutup kemungkinan bagi mahasiswa melakukan penelitian pada ranah teori hukum, filsafat hukum dan sosio-legal (socio-legal research).

Penulisan hukum (skripsi) sebagai mata kuliah wajib, kurikulum inti, merupakan suatu aktivitas riset terpenting yang harus dilaksanakan mahasiswa. Penulisan hukum (skripsi) sebagai indikator kualitas keahlian profesi hukum harus dapat menunjukkan orisinalitas (keaslian), kapasitas tinggi dalam menampilkan argumentasi hukum sebagai dasar dalam memberikan preskripsi mengenai hal yang seharusnya. Berdasarkan uraian di atas diperlukan Buku Panduan Skripsi untuk mahasiswa Fakultas Hukum UNS dengan tujuan pendidikan mengacu pada standar kompetensi sebagai berikut :

Standar Kompetensi :

Mahasiswa mampu mengaplikasikan teori ilmu hukum dalam melakukan penelitian dengan menggunakan metode ilmiah dan menyusun laporan penelitian di bidang hukum.



Kompetensi Dasar :

  1. Mahasiswa mampu menyusun proposal penelitian yang mencerminkan adanya isu hukum sesuai dengan kaidah penyusunan proposal secara sitematis dan ilmiah

  2. Mahasiswa mampu menyusun laporan penelitian dalam bentuk skripsi yang sesuai dengan kaidah penyusunan skripsi secara sistematis dan ilmiah



BAB II

MEKANISME PENGAJUAN PENULISAN HUKUM (SKRIPSI)


  1. Mahasiswa membuka web : http://simta.uns.ac.id/, selanjutnya untuk Login

masukkan : NIM, Password, Status dan Ketikkan Kode sesuai huruf disebelah kanan, kemudian klik LOGIN.


  1. Mulailah klik : PENDAFTARAN TA (Form 1 : Rancangan Judul) , selanjutnya isilah rencana judul penulisan hukum (skripsi), antara lain :

  1. NIM : E …………………….

  2. Nama : Tuliskan nama saudara dengan huruf balok

Contoh : RANI PERMATA FEBRIYANI

  1. Rencana Judul TA : Tuliskan Judul anda dengan huruf balok

Contoh : TINJAUAN SERANGAN TENTARA ISRAEL

TERHADAP KAPAL RELAWAN KEMANUSIAAN BERBENDERA COMOROS DI PERAIRAN INTERNASIONAL (Studi Kasus Kapal Mavi Marmara).



  1. Bagian : Tuliskan bagian sesuai judul di atas

Pilih salah satu yang telah tersedia.

Contoh : Hukum Internasional



  1. Capaian SKS : Tuliskan capaian jumlah SKS kumulatif saat ini

(syarat minimal 125 SKS)

Contoh : 125 SKS



  1. Mata Kuliah Pendukung : Tuliskan 4 (empat) mata kuliah pilihan yang

mendukung penulisan hukum tersebut.

Contoh : Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional,

Hukum Diplomatik, Hukum Pidana Internasional, Hukum dan Hak Asasi Manusia.


  1. Pokok Masalah : Tuliskan Rumusan Masalah sesuai usulan judul

Contoh :

  1. Bagaimana status pelayaran kapal relawan kemanusiaan berbendera Comoros di perairan internasional menurut hukum internasional

  2. Bagiaman status serangan tentara Israel terhadap kapal relawan kemanusiaan berbendera Comoros di perairan internasional menurut Hukum Internasional.




  1. Metode Penelitian : Tuliskan rincian metode penelitian

Contoh : 1. Jenis Penelitian

2. Sifat Penelitian

3. Jenis Data

4. Sumber Data

5. Teknik Pengumpulan Data

6. Teknik Analisis Data



  1. Pengajuan Rencana Judul Penulisan Hukum (skripsi) setelah diisi lengkap segera klik tombol FORM 1 untuk mendaftarkan judul tersebut. Form untuk pendaftaran judul TA dapat didaftarkan maksimal dua (2) usulan judul.

  2. Persetujuan dan penentuan judul penulisan hukum (skripsi) dilakukan dalam sidang pleno PPH dengan alternatif hasil keputusan sebagai berikut.

  1. DITERIMA

  2. DITOLAK

  3. DITERIMA DENGAN REVISI

  1. Mahasiswa yang rencana judulnya : DITERIMA, segera mengunduh Form 2, mahasiswa meminta tandatangan/legalisasi Form 2 tersebut kepada Pembimbing Akademik (PA) dan mengajukan permohonan pembimbing melalui Form 2 kepada ketua bagian masing-masing untuk judul penulisan hukum (skripsi) yang diterima, selanjutnya Form 2 tersebut di legalisasi oleh Ketua PPH. Ketua bagian menunjuk dosen dari bagiannya sebagai pembimbing dan atau pembimbing pembantu, Pembimbing I atau Pembimbing II, pembimbing seminar rencana penelitian (proposal)

(FORM 2 dibuat rangkap 5, 1 lembar diserahkan ke PPH sebagai dasar pembuatan surat tugas pembimbingan, 1 lembar untuk arsip mahasiswa, masing-masing 1 lembar diserahkan kepada Pembimbing, dan 1 lembar untuk Bagian ).

  1. Setelah mahasiswa menyerahkan Form 2 kepada dosen pembimbing, selanjutnya mahasiswa dapat menulis rencana penelitian.

  2. Mahasiswa yang rencana judulnya DITERIMA DENGAN REVISI, selanjutnya harus segera berkonsultasi dengan Tim PPH (sesuai bagian) untuk mendapatkan bimbingan. Setelah konsultasi segera masukkan lagi usulan judul (sesuai hasil revisi) ke PENDAFTARAN TA (Form 1), berilah tanda REVISI pada MENU RENCANA JUDUL TA tersebut. Selanjutnya serahkan bukti konsultasi dari dosen wakil bagian di PPH, dan tunggu hasil keputusan dari PPH.

Contoh : TINJAUAN SERANGAN TENTARA ISRAEL TERHADAP KAPAL

MAVI MARMARA DI PERAIRAN INTERNASIONAL (Studi Kasus



Kapal Mavi Marmara) (REVISI).

  1. Mahasiswa yang rencana judulnya : DITOLAK, harus segera menyusun usulan judul baru dan melakukan PENDAFTARAN TA lagi sesuai mekanisme alur pengajuan penulisan hukum dari awal.

  2. Rencana Penelitian wajib untuk diseminarkan dengan ketentuan sebagai berikut .

  1. Mendaftar ke PPH, penentuan jadwal seminar setelah mahasiswa berkonsultasi dan mendapat persetujuan pembimbing seminar

  2. Seminar dibimbing oleh dosen pembimbing seminar;

  3. Diikuti paling sedikit 10 mahasiswa;

  4. Mengisi dan menyerahkan Form 3 (Berita Acara Seminar) dan Form 4 (Daftar Peserta Seminar Proposal) ke PPH. Mahasiswa harus menyerahkan Form 3 dan Form 4 ke PPH paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan seminar proposal.

  5. Mahasiswa melakukan revisi terhadap proposal penelitian setelah mendapat masukan peserta seminar dan pembimbing seminar. Hasil revisi wajib diserahkan kepada masing-masing pembimbing dan PPH

  1. Selanjutnya mahasiswa dapat melaksanakan penelitian dan menulis hasil akhir penelitian hukum (skripsi) di bawah bimbingan dosen pembimbing. SIMTA menyediakan monitoring pembimbingan melalui MENU PERKEMBANGAN KONSULTASI (Form/menu ini bisa diisi oleh dosen pembimbing ataupun mahasiswa ybs guna mengetahui perkembangan pembimbingan penulisan hukum).

  2. Draft atau rancangan penulisan hukum yang yang telah disetujui dosen pembimbing, dibuat rangkap lima tanpa dijilid didaftarkan untuk ujian penulisan hukum (skripsi) ke PPH, dan selanjutnya mahasiswa dapat melihat jadwal ujian di SIMTA (Jadwal ujian akhir dapat diklik pada Menu Jadwal Ujian Akhir).

  3. Berdasarkan topik penulisan hukum, Ketua PPH mengajukan permintaan pada ketua bagian untuk menentukan majelis penguji penulisan hukum yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. Apabila topik penulisan hukum tersebut lintas bagian, maka penunjukan dosen penguji diserahkan kepada ketua bagian pembimbing 1

  4. Ketua bagian menentukan dan mengirimkan majelis penguji penulisan hukum kepada PPH untuk selanjutnya dibuatkan surat tugas penguji penulisan hukum oleh dekan.

  5. Ketua PPH menentukan pelaksanaan ujian pada hari tertentu secara terjadwal

  6. Mahasiswa yang telah lulus ujian penulisan hukum (skripsi) wajib menyerahkan laporan penulisan hukum (skripsi) kepada :

  1. Dosen Pembimbing : 1 (satu) eksemplar hard copy

  2. Perpustakaan : 1 (satu) eksemplar hard copy dan 1 (satu) CD

  3. PPH : 1 (satu) dalam bentuk CD

Penyerahan ini untuk mendapatkan tanda terima sebagai syarat pendaftaran wisuda.

  1. Setelah mahasiswa menyerahkan laporan penulisan hukum tersebut, PPH menyerahkan nilai ujian penulisan hukum kepada bagian pendidikan fakultas hukum

  2. Mekanisme Pengajuan Seminar Proposal,

  3. Mekanisme Pengajuan Ujian Skripsi,



CATATAN :


  1. Form 1 : Formulir Rancangan Judul (Pendaftaran TA)

  2. Form 2 : Formulir Penunjukan Pembimbing

  3. Form 3 : Formulir Berita Acara Seminar

  4. Form 4 : Formulir Daftar Peserta Seminar Proposal



BAB III

RENCANA PENELITIAN
Struktur rencana penelitian untuk pembuatan penulisan hukum (skripsi) secara garis besar, terdiri atas tiga bagian, yaitu bagian awal, bagian utama, dan bagian akhir.

  1. Bagian Awal

Bagian awal terdiri atas halaman judul dan halaman pengesahan/persetujuan.

  1. Halaman Judul

Halaman ini berisikan tulisan : ”Rencana Penelitian ”, judul, lambang UNS, tujuan rencana penelitian, nama dan nomor induk mahasiswa, nama fakultas, universitas,dan bulan pengajuan.

  1. Judul

Judul penelitian dibuat singkat (tidak lebih dari 20 kata) tetapi dapat menjelaskan isi dan masalah yang akan diteliti. Ditulis dengan huruf kapital, terletak secara proposional di tengah halaman.

  1. Lambang UNS

Lambang UNS dengan ukuran diameter sekitar 5 cm.

  1. Tujuan rencana penelitian

Ditulis ”Rencana penelitian untuk penulisan hukum ( skripsi ) S1”.

  1. Nama mahasiswa

Nama lengkap mahasiswa sesuai dengan nama yang tertera di dalam kartu mahasiswa dan di bawahnya ditulis NIM ybs.

  1. Nama fakultas dan universitas

  2. Waktu pengajuan

Contoh halaman judul dapat dilihat pada lampiran 1.

  1. Halaman pengesahan pembimbing

Halaman ini terdiri atas :

  1. Kata-kata Rencana Penelitian

  2. Judul, diketik dengan huruf kapital.

  3. Pelaksana Penelitian :

          1. Nama

          2. NIM

          3. Fakultas

          4. Bagian

  1. Lokasi Penelitian.

  2. Lama Penelitian.

  3. Tanggal, bulan, dan tahun yang sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun ketika rencana penelitian disetujui pembimbing.

  4. Tanda tangan, nama, dan NIM peneliti.

  5. Nama dan tanda tangan pembimbing.

Contoh halaman pengesahan dapat dilihat pada lampiran 2.

  1. Bagian Utama

Bagian utama terdiri atas judul penelitian, bidang ilmu, latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, tinjauan pustaka (kerangka teori atau ajaran hukum, kerangka pemikiran, dan hipotesis (jika ada)), metode penelitian, sistematika penulisan hukum, jangka waktu penelitian.

  1. Judul

  2. Bidang Ilmu

Ilmu hukum.

  1. Latar Belakang Masalah

Memuat penjelasan tentang permasalahan yang timbul sehingga masalah ini dianggap menarik, perlu, mencerminkan isu hukum, dan penting untuk diteliti Latar belakang disusun dengan Pola Piramida Terbalik, maksudnya latar belakang harus dimulai dari uraian yang bersifat umum dan kemudian mengarah kepada persoalan-persoalan yang spesifik.

Untuk penelitian hukum normatif (doktrinal), dalam latar belakang memuat identifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan dengan isu hukum yang akan dipecahkan. Dalam penelitian harus ada uraian adanya dua proposisi hukum yang mempunyai hubungan yang bersifat fungsional, kausalitas, maupun yang satu menegaskan yang lain.

Untuk penelitian sosio- legal, dalam latar belakang dimuat hal-hal, teori sosial tentang hukum atau pemikiran yang menjadi latar belakang penelitian.

  1. Perumusan Masalah

Dalam hal perumusan masalah tidak ada keharusan yang mengikat, dapat berbentuk pernyataan maupun pertanyaan. Biasanya lebih mudah merumuskan masalah dalam bentuk pertanyaan. Masalah yang baik sedapat mungkin :

    1. Harus menyatakan hubungan antara dua proposisi hukum (penelitian hukum normatif) atau variabel (socio-legal research).

    2. Harus dinyatakan secara tegas serta tidak mengandung keraguan.

    3. Menyiratkan kemungkinan dapat diuji secara empiris (untuk socio-legal research / non doctrinal).

  1. Tujuan Penelitian

    1. Penelitian hukum doktrinal : tujuan penelitian menunjukkan arah preskripsi mengenai hal yang seharusnya merupakan esensi penelitian hukum doktrinal.

    2. Penelitian hukum socio-legal :

      1. Tujuan penelitian dalam paradigma positivisme-postpositivisme adalah untuk menemukan kelaziman hukum alam dalam memprediksi dan mengontrol.

      2. Tujuan penelitian dalam paradigma critical theory adalah penghancuran mitologi dan memberi wewenang masyarakat untuk mengadakan perubahan sosial.

      3. Tujuan penelitian dalam paradigma konstruktivisme adalah untuk memahami dan menggambarkan pengertian aksi sosial.

    3. Dijelaskan secara spesifik tujuan yang ingin dicapai, dirumuskan sinkron dengan rumusan masalah, dan disajikan dalam bentuk kalimat pernyataan.

  2. Manfaat Penelitian

    1. Manfaat teoritis :

Manfaat teoritis bertalian dengan pengembangan ilmu hukum.

    1. Manfaat praktis :

Manfaat praktis bertalian dengan pemecahan masalah yang diteliti. Seyogyanya dapat dijelaskan manfaat praktis bagi institusi tempat penelitian dilakukan, masyarakat.


  1. Tinjauan Pustaka

    1. Kerangka Teori atau Konseptual

Bagian ini berisi uraian sistematis tentang berbagai keterangan yang dikumpulkan dari pustaka yang ada hubungannya, dan menunjang penelitian. Referensi pustaka yang wajib digunakan berupa jurnal (minimal tiga jurnal terdiri atas dua jurnal internasional dan satu jurnal nasional) dan buku teks, dengan ketentuan 75 % wajib menggunakan referensi terbaru/termutakhir.

Untuk penelitian hukum normatif : diuraikan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum/asas-asas hukum, maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum sebagai permasalahan penelitian.

Untuk penelitian sosio-legal : diuraikan hasil-hasil penelitian terdahulu yang ada kaitannya dengan penelitian yang diusulkan. Dibuat sedemikian rupa sehingga secara sistematis dapat menjelaskan bahwa permasalahan yang ada belum terjawab dengan memuaskan atau belum terpecahkan. Selanjutnya dikaitkan dengan teori (landasan teori) yang berkaitan dengan obyek penelitian.

    1. Kerangka Pemikiran

Menggambarkan logika hukum untuk menjawab permasalahan penelitian. Kerangka berpikir sebaiknya disajikan dalam bentuk bagan atau skema kemudian diberi penjelasan.

    1. Hipotesis (jika ada)

Hipotesis dirumuskan berdasarkan landasan teori atau dari tinjauan pustaka. Hipotesis merupakan jawaban sementara atas permasalahan yang kebenarannya masih harus dibuktikan. Hipotesis disajikan dalam bentuk kalimat pernyataan. Hipotesis diperlukan untuk :

      1. Penelitian deskriptif yang bertujuan untuk memperoleh data tentang hubungan antara suatu gejala dan gejala lainnya.

      2. Penelitian eksplanatoris yang bertujuan untuk menguji hubungan antara dua variabel atau lebih.



  1. Metode Penelitian

    1. Jenis Penelitian

Ada dua jenis penelitian hukum, terdiri atas :

      1. Penelitian hukum doktrinal/normatif, terdiri atas :

        1. penelitian pada ranah dogmatig hukum.

        2. penelitian pada ranah teori hukum.

        3. penelitian pada ranah filsafat hukum.

      2. Penelitian nondoktrinal/socio-legal reseacrh, terbagi dalam empat paradigma, yaitu positivisme, postpositivisme, critical theory, dan konstruktivisme.

Jenis penelitian untuk mahasiswa S1 adalah penelitian hukum pada ranah dogmatik hukum, tapi tidak menutup kemungkinan bagi mahasiswa untuk melakukan penelitian pada ranah teori hukum, filsafat hukum, bahkan penelitian nondoktrinal/ socio-legal research.

    1. Sifat Penelitian

      1. Sifat penelitian hukum doktrinal : preskriptif dan teknis atau terapan.

      2. Sifat penelitian sosial mengenai hukum/nondoktrinal/ socio-legal studies : eksploratif, deskriptif atau eksplanatoris.

    2. Pendekatan Penelitian

Dalam penelitian nondoktrinal dapat dipakai salah satu dari empat macam paradigma, yaitu positivisme atau postpositivisme atau critical theory atau konstruktivisme. Penelitian hukum doktrinal dapat dilakukan dalam berbagai pendekatan. Pendekatan dalam penelitian hukum doktrinal sesungguhnya merupakan esensi dari metode penelitian itu sendiri. Pendekatan itu yang memungkinkan diperoleh jawaban yang diharapkan atas permasalahan hukum yang diajukan. Pendekatan yang dapat dipakai dalam penelitian hukum di antaranya :

      1. Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach).

      2. Pendekatan kasus (Case Approach).

      3. Pendekatan historis (Historical Approach).

      4. Pendekatan perbandingan (Comparative Approach).

      5. Pendekatan konseptual (Conseptual Approach).

    1. Jenis dan Sumber Data Penelitian

Dalam penelitian sosial mengenai hukum (socio-legal research) digunakan data primer dan data sekunder. Sumber data sekunder dalam penelitian hukum doktrinal terdiri atas :

      1. Bahan hukum primer meliputi :

        1. Peraturan perundang-undangan termaksud dalam UU No 10 Tahun 2004.

        2. Putusan pengadilan.

      2. Bahan hukum sekunder, berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan dokumen resmi meliputi jurnal hukum, buku teks, komentar atas putusan pengadilan, rancangan peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.

      3. Bahan hukum tertier, berupa kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif.

    1. Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang digunakan tergantung jenis penelitian :

      1. Penelitian sicio-legal :

        1. Dalam paradigma positivisme digunakan kuesioner.

        2. Dalam paradigma postpositivisme digunakan wawancara dan observasi.

        3. Dalam paradigma critical theory dan konstruktivisme digunakan studi dokumen, wawancara, dan observasi.

      2. Penelitian hukum doktrinal, pengumpulan bahan hukum dapat memanfaatkan indeks-indeks hukum (indeks perundang-undangan, indeks putusan –putusan pengadilan) baik cetak maupun elektronik termasuk internet.




    1. Teknik Analisis Data

          1. Pada penelitian hukum doktrinal, permasalahan hukum dianalisis dengan metode silogisme dan interpretasi.

          2. Pada penelitian sosio-legal :

        1. Paradigma Positivisme : analisis kuantitatif- uji statistik.

        2. Paradigma Postpositivisme : anlisis kualitatif.

        3. Paradigma critical theory dan konstruktivisme : analisis kualitatif.

  1. Sistematika Penulisan Hukum

    1. Berisi paparan substansi dari Bab I sampai dengan Bab IV.

    2. Disajikan dalam bentuk kategori.

  2. Download 0,84 Mb.

    Do'stlaringiz bilan baham:
  1   2   3




Ma'lumotlar bazasi mualliflik huquqi bilan himoyalangan ©hozir.org 2024
ma'muriyatiga murojaat qiling

kiriting | ro'yxatdan o'tish
    Bosh sahifa
юртда тантана
Боғда битган
Бугун юртда
Эшитганлар жилманглар
Эшитмадим деманглар
битган бодомлар
Yangiariq tumani
qitish marakazi
Raqamli texnologiyalar
ilishida muhokamadan
tasdiqqa tavsiya
tavsiya etilgan
iqtisodiyot kafedrasi
steiermarkischen landesregierung
asarlaringizni yuboring
o'zingizning asarlaringizni
Iltimos faqat
faqat o'zingizning
steierm rkischen
landesregierung fachabteilung
rkischen landesregierung
hamshira loyihasi
loyihasi mavsum
faolyatining oqibatlari
asosiy adabiyotlar
fakulteti ahborot
ahborot havfsizligi
havfsizligi kafedrasi
fanidan bo’yicha
fakulteti iqtisodiyot
boshqaruv fakulteti
chiqarishda boshqaruv
ishlab chiqarishda
iqtisodiyot fakultet
multiservis tarmoqlari
fanidan asosiy
Uzbek fanidan
mavzulari potok
asosidagi multiservis
'aliyyil a'ziym
billahil 'aliyyil
illaa billahil
quvvata illaa
falah' deganida
Kompyuter savodxonligi
bo’yicha mustaqil
'alal falah'
Hayya 'alal
'alas soloh
Hayya 'alas
mavsum boyicha


yuklab olish