Lampiran 6 : Contoh halaman pernyataan
SURAT PERNYATAAN
Nama : Shelma Yusminar Hajar
NIM : E0008433
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa penulisan hukum (skripsi) berjudul :
LEGALITAS PEMULANGAN IMIGRAN OLEH PEMERINTAH INDONESIA BERDASARKAN HUKUM PENGUNGSI DAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONALadalah betul-betul karya sendiri. Hal-hal yang bukan karya saya dalam penulisan hukum (skripsi) ini diberi tanda citasi dan ditunjukkan dalam daftar pustaka. Apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya tidak benar, maka saya bersedia menerima sanksi akademik berupa pencabutan penulisan hukum (skripsi) dan gelar yang saya peroleh dari penulisan hukum (skripsi) ini.
Surakarta, Januari 2013
Yang Membuat Pernyataan,
Shelma Yusminar Hajar
NIM. E0008433
Lampiran 7 : Abstrak
ABSTRAK
Shelma Yusminar Hajar. 2013. E0008433. LEGALITAS PEMULANGAN IMIGRAN OLEH PEMERINTAH INDONESIA BERDASARKAN HUKUM PENGUNGSI DAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama apakah pemulangan imigran (pengungsi dan pencari suaka) oleh pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan hukum pengungsi (The 1951 Convention Relating to the Status of Refugees danThe 1967 Protocol Relating to the Status of Refugees) dan hukum hak asasi manusia internasional. Kedua, bagaimana kewajiban Pemerintah Indonesia dalam menangani pemulangan pengungsi sedangkan Indonesia belum meratifikasi kedua aturan hukum pengungsi internasional tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan melalui Cyber media, instrumen penelitian berupa Konvensi 1951 dan Protokol tambahan 1967, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pemulangan imigran berdasarkan hukum pengungsi dan hak asasi manusia internasional yaitu tahap penentuan status pengungsi. Setelah imigran mendapat status pengungsi maka UNHCR akan mencarikan solusi berkelanjutan, yaitu pemulangan sukarela ke negara asal atau integrasi lokal atau pemukiman kembali ke negara ke tiga. Untuk pemulangan sukarela harus benar-benar memperhatikan kesukarelaan pengungsi dan keadaan negara asal serta menghormati hak asasi manusia. Meskipun Indonesia belum meratifikasi konvensi pengungsi dan protokol tambahan namun atas dasar kemanusiaan dan prinsip non-refoulement Pemerintah Indonesia tetap harus melindungi pengungsi dan pencari suaka yang singgah atau masuk ke wilayah Indonesia. Pemulangan imigran oleh Pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan hukum pengungsi dan hak asasi manusia.Hal ini dibuktikan dengan beberapa kasus pemulangan yang ditangani oleh Indonesia.
Kata Kunci : Pemulangan, imigran, Hukum Pengungsi dan Hukum HAM internasional
ABSTRAK
Shelma Yusminar Hajar. E0008433. 2013. The Legality of the Refoulement of Ilegal Immigrants by The Indonesia Government Based on the Refugee Law and International Human Rights law. Legal Writing. Law Faculty of Sebelas Maret University Surakarta.
This study describes and examines the problems regarding the refoulement of illegal immigrants, in this regard are refugees and asylum seekers by the government of Indonesia whether or not it is inaccordance to the international refugee law (The 1951 Convention Relating to the Status of Refugees and The 1967 Protocol Relating to the Status of Refugees) and international human rights law; as well as the obligation of the government of Indonesia in dealing with the refoulement of the refugees in which Indonesia is not a party to the refugee convention and its its convenan.
This research is normative legal research which is prescriptive. In nature the data used in this research is secondary data including primary legal materials, secondary and tertiary. Data collection techniques used is library study and through Cyber media. A Convention 1951 on the status of refugees and the 1967 Additional Protocol will be the main instrument to be considered. Technical analysis is deductive method.
The results shows that the repatriation of refugees and legal immigrants based on international human rights, namely the determination of refugee status. The second stage after declared as refugees then the UNHCR will seek sustainable solutions, namely voluntary repatriation to the country of origin or local integration or resettlement to a third country. When the vouluntary repatriation is cloosen, the condition of the country origin as well as the refugees volunterism should be paid attention to respect human rights. Voluntary repatriation should really pay attention to volunteerism refugees and the State of the country of origin as well as respect for human rights. Although Indonesia has not yet to ratified the Refugee Convention and the Additional Protocol, but on the basis of humanity and the principle of non-refoulement remained Indonesia's Government must protect refugees and asylum seekers who are in transit or entry into the territory of Indonesia. The refoulement of immigrants by the Government of Indonesia is in compliance to international refugee law and human rights law. This is proven by the number of cases dealt with the refoulement carried out by Indonesia Government.
Keywords: Refoulement, Immigrants, Refugee and International Human Rights Law
Lampiran 8 : DAFTAR PUSTAKA
Daftar Pustaka
Buku :
Arie Siswanto.2005. Yurisdiksi Material Mahkamah Pidana Internasional. Jakarta:Ghalia Indonesia.
Arlina Permanasari,dkk.1999. Pengantar Hukum Humaniter Indonesia.Jakarta:ICRC.
Cheriff M. Bassiouni.1992. Crime Against Humanity in International Criminal Law. The Hague: Martinus Nijhoff Publisher.
Eddy.O.S.Hiariej.2010. Pengadilan Atas Beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM. Jakarta:Erlangga.
H.Eddy Djunaedi Karnasudirdja.2003. Dari Pengadilan Militer Internasional Nuremberg ke Pengadilan Hak Azasi Manusia Indonesia: PT. Tata Nusa, hal 12
Haryomataram. 1994. Sekelumit Tentang Hukum Humaniter Internasional. Surakarta : Sebelas Maret University Press.
Jimmy Carter. 2010. We Can Have Peace In The Holy Land, Jakarta: PT Dian Rakyat.
Jonny Ibrahim. 2006.Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media.
Kalshoven, Fritz. 1991. Constraint on the Waging of War, Second Edition. Geneva. ICRC.
Mahrus Ali.2011. Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat In Court System and Out Court System.Depok: Gramata Publishing.
Mochtar Kusumaatmadja. 1979. Konvensi Palang Merah Tahun 1949. Bandung : Binacipta.
__________. 1984. Hukum Humaniter. Jakarta : CV. Rajawali.
Mohamad Bedjaori. 1991. International law: Achievment and Prospect. Netherland: Martinus Nijhoff.
Muhamad Sayyid Thanthawi. 2008. Perlindungan Korban Konflik Bersenjata dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Islam. International Committee Of The Red Cross Delegasi regional Indonesia.
Pietro Verri.1992. Dictionary of International Law of Armed Conflict.Genewa: International Committee Of The Red Cross.hal 90.
Jurnal :
Agustinus Supriyanto. 2006."Pembedaan Penduduk Sipil dan Kornbatan". Jurnal Mimbar Hukum. Vol 18, No. 1, Februari 2006. Yogyakarta: UGM Press.
Arzu Merali and Javad Sharbaf.”Towards a New Liberation Theology: Reflections on Palestine. 3 Internasional Journal of Refugee Law 64-65.2009
Aryuni Yuliantinigsih. 2009.”Agresi Israel Terhadap Palestina Perspektif Hukum Humaniter Internasional”.Jurnal Dinamika Hukum. Vol 9 No. 2, Mei 2009. Purwokerto : UNSOED Press.
Justin Alexander.2009.”Conflict, Economic Closure and humman Security in Gaza”. Oxford Research GroupJournal. October 2009. Oxford : Oxford University.
Michael N. Schmitt. 2011.” Investigating Violations of International Law in Armed Conflict”. Harvard National Security Journal / Vol. 2,2011. Harvard : Harvard University.
Internet :
Amnesty International.2009.http://www.amnesty.org/en/region/israel-occupied-palestinian-territories/report-2011.html, diakses tanggal 17 Juli 2012
AmnestyInternasional.2009.http://www.amnesty.org/en/news-and-updates
/report/impunity-war-crimes-gaza-southern-israel-recipe-further-civilian-suffering-20090702, diakses tanggal 20 Juli 2012
Anonim.2010.http://topics.nytimes.com/top/news/international/countriesandterritories/gaza_strip/index.html, diakses tanggal 17 Juli 2012.
Anonim,2011.http://www.voiceofpalestine.com//inter-PenyakitKanker-Warga-Gaza-Meningkat30%-Akibat-Bom-Fosfor-Putih-Israel.htm, diakses tanggal 11 april 2009.
ArlinaPermanasari.2009. http://arlina100.wordpress.com/2009/01/04/israel-dan-pendudukan-asing-atas-palestina-konflik-bersenjata-yang-harus-diakhiri/,diakses tanggal 23 Desember 2012.
Btselem.2009.http://www.btselem.org/english/statistics/Casualties.asp. diakses tanggal 21 Juli 2012.
Fadillah Agus.2010.http://pusham.uii.ac.idham15_Chapter9.pdf, diakses tanggal 17 Juli 2012.
HighonetEthel.2010.http://digitalcommons.law.yale.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1005&context=student_papers&seiredir=1#search=%22restructuring%20hybrid%20court%22, diakses tanggal 2 November 2012.
ICRC,2003.http://www.icrc.org/ihl.nsf/WebART/585-08?OpenDocument, diakses tanggal 17 Juli 2012.
ICRC.2012.http://www.icrc.org/customary-ihl/eng/docs/v1_rul_rule47, diakses tanggal 16 September 2012.
ICRC,2012.http://www.icrc.org/Protokol-Additional-to-the-Genewa-Convention, diakses tanggal 1 Juli 2012.
OHCRH.2010.http://www2.ohchr.org/english/bodies/hrcouncil/docs/12session/UN-HumanRightsCouncilReport-of-the-Fact-Finding-Mission-of- the -Gaza-Conflict, diakses tanggal 15 Agustus 2012.
R. Ade Muhammad,M.Han.2010.http://luar-negeri.kompasiana.com/2010/11/17/
strategi-perisai-manusia-hamas, diakases tanggal 2 November 2012.
RajiSourani.2012.http://www.aljazeera.comindepth/opinion/2012/11//201211 17115136211403.html, diakses tanggal 20 juli 2012.
SecurityCouncil.2009.http://www.securitycouncilreport.org/chronology/israelepalestine.php?page=9, diakses tanggal 17 Agustus 2012.
UN.2008.http://unispal.un.org/UNISPAL.NSF/0/BE07C80CDA4579468525734800500272, diakses tanggal 27 Juli 2012.
UN.2009.http://www.un.org/children/conflict/_documents/A.HRC.10.22.pdf, diakses tanggal 17 Juli 2012.
UN.2009.http://unispal.un.org/unispal.nsf/9a798adbf322aff38525617b006d88d7/c9af039f6045bd0c85257876006ecaf7?OpenDocument&Highlight=0,operation,lead,cast, diakses tanggal 2 November 2012.
UN.2009.http://www.unocha.org/cap/appeals/mid-year-review-consolidated-appeal-occupied-palestinian-territory-200980%, diakses tanggal 15 agustus 2012.
UN.2012.http://www.un.org/en/ga/about/background.shtml, diakses tanggal8 November 2012.
UN.2012.http://www.un.org/News/Press/docs/2012/ga11317.doc.htm,diakses tanggal 3 Desember 2012.
Lampiran 9 : Buku Acuan Dalam Penulisan Buku Pedoman Penulisan Hukum
-
Penelitian Hukum Doktrinal :
-
Hans Kelsen. 1971. General Theory of Law and State (edisi Terjemahan oleh Raisul Muttaqien). Bandung: Nusa Media dan Nuansa.
-
Jhonny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publising.
-
Peter Mahmud Marzuki. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
-
Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati. 2008. Argumentasi Hukum. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press
-
Sudikno Mertokusumo. 2003. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.
-
Penelitian Hukum Non-Doktrinal :
-
Agus Salim. 2001. Teori dan Paradigma Penelitian Sosial. Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya
-
Fred N. Kerlinger. 2000. Asas-Asas Penelitian Behavioral. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press
-
H.M. Burhan Bungin. 2007. Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publio dan Ilmu Social Lanilla.jakarta : Kencana Prenada Media Group
-
H..R. Otje Salman S dan Anthon F. Susanto. 2004. Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali. Bandung : Refika Aditama
-
H.R. Riyadi Soeprapto. 2002. Interaksionisme Simbolik Perspektif Sosiologi Modern. Malang : Averroes Press dan Jakarta : Pustaka Pelajar
-
Supranto. 2003. Metode Penelitian Hukum Dan Statistik. Jakarta: Rineka Sipta
-
Margaret M. Poloma. 2003. Sosiologi Kontemporer. Jakarta : Raja Grafindo Persada
-
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi. 1991. Metode Penelitian Survai. Jakarta : LP3ES
-
Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif. Jakarta : UI Press
-
Rianto Adi. 2004. Metodologi Penelitian dan Hukum. Jakarta : Granit
-
Sanapial Faisal. 2001. Format – Format Penelitian Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada
-
Soetandyo Wignjosoebroto. 2002. Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta : Elsam dan Huma
Lampiran 10 : Contoh lampiran dalam penulisan hukum
Do'stlaringiz bilan baham: |