Hukum wakaf dalam Islam diklasifikasikan sebagai masalah fiqhiyah (ijtihadiyah) atau populer dalam kajian kitab fiqh, karena tidak banyak secara eksplisit disebut oleh teks Al-Qur’an maupun Al-Hadist



Download 53 Kb.
Sana28.06.2017
Hajmi53 Kb.
#18950
Hukum wakaf dalam Islam diklasifikasikan sebagai masalah fiqhiyah (ijtihadiyah) atau populer dalam kajian kitab fiqh, karena tidak banyak secara eksplisit disebut oleh teks Al-Qur’an maupun Al-Hadist. Karena keberadaannya tersebut maka wakaf memiliki fleksibilitas terhadap penetapan hukumnya dan dikembangkan sedemikian rupa sesuai realitas yang ada. Dalam usaha menelusuri konsepsi dasar perwakafan tanah termasuk prosedur terjadinya perwakafan dalam hukum Islam, hukum Adat, maupun hukum positif, utamanya terkait dengan suatu upaya penataan dan pendayagunaan tanah sebagai sarana kesejahteraan masyarakat. Demikian antara lain dikemukakan Drs. Saifuddin Noorhadi MM dalam ujian terbuka disertasi berjudul “Wakaf dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional (Kajian Teoritis ke Arah Pengelolaan dan Pendayagunaan Tanah Wakaf Bersifat Produktif-Komersial)”, yang digelar Program Pascasarjana Universitas Brawijaya, Sabtu 9 Juli 2005.

Dalam disertasinya, Saifuddin Noorhadi yang dipromotori oleh Prof. Dr. H. Salahuddin Hardy, dengan ko-promotor Prof. Dr. H. Achmad Sodiki SH., dan Prof. Dr. H. Thohir Luth MA. Sementara dosen penguji terdiri dari Prof. Dr. H. Moch. Munir SH, Prof. Dr. Hj. Made Sadhi Astuti SH, Prof. Dr. H. Muchsin SH, dan Prof. Dr. KH Syeichul Hadi Permono SH MA dari IAIN Sunan Ampel Surabaya, mengungkapkan bahwa di Indonesia, wakaf umumnya dipahami terbatas pada obyek tanah dan bangunan yang diatur Undang-undang Pokok Agraria. Undang-undang ini menekankan pada fungsi tanah di wilayah NKRI sebagai sarana membangun masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta penggunaannya harus sejalan dengan kepentingan rakyat sesuai zaman dan tempat. Lebih lanjut dikatakan bahwa data potensi tanah wakaf terdaftar 403.645 lokasi dengan luas 1.566.672.406 M2 belum termasuk yang dikelola organisasi Islam. Keberadaan tanah wakaf ditujukan untuk membantu kepentingan umum sebagai pengabdian kepada Allah. Namun kenyataanya, tanah wakaf belum berfungsi untuk membantu kepentingan dan kesejahteraan umum karena sebagian besar pengurus (nadzir) terpaku pada pandangan klasik dan mengelolaanya secara tradisional.



Penelitian Saifuddin Noorhadi menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatuf atau yuridis-dogmatis, ditemukan bahwa baru beberapa nadzir saja yang mengelola wakaf secara produktif-komersial. Diantaranya adalah Al-Zaytun, UII Yogyakarta, Pondok Gontor, UMI Makasar dan Universitas Islam Jakarta. Legalisasi pengelolaan tanah wakaf untuk tujuan produktif-komersial telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa pengelolaan tanah wakaf adalah dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan usaha lainnya

Saifuddin Noorhadi adalah hakim utama muda Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Pria kelahiran Temanggung 52 tahun silam ini menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1979), dan master di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu (1993). Pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama di Gorontalo (1981), Palu (1988), Pacitan (1999) dan Malang (2001). Dalam ujian disertasinya, Saifuddin Noorhadi yang berasal dari program Doktor Ilmu Hukum minat Hukum Agraria, memperoleh predikat sangat memuaskan IPK 3,58 dengan masa studi 2 tahun 10 bulan. [nik]
Download 53 Kb.

Do'stlaringiz bilan baham:




Ma'lumotlar bazasi mualliflik huquqi bilan himoyalangan ©hozir.org 2024
ma'muriyatiga murojaat qiling

kiriting | ro'yxatdan o'tish
    Bosh sahifa
юртда тантана
Боғда битган
Бугун юртда
Эшитганлар жилманглар
Эшитмадим деманглар
битган бодомлар
Yangiariq tumani
qitish marakazi
Raqamli texnologiyalar
ilishida muhokamadan
tasdiqqa tavsiya
tavsiya etilgan
iqtisodiyot kafedrasi
steiermarkischen landesregierung
asarlaringizni yuboring
o'zingizning asarlaringizni
Iltimos faqat
faqat o'zingizning
steierm rkischen
landesregierung fachabteilung
rkischen landesregierung
hamshira loyihasi
loyihasi mavsum
faolyatining oqibatlari
asosiy adabiyotlar
fakulteti ahborot
ahborot havfsizligi
havfsizligi kafedrasi
fanidan bo’yicha
fakulteti iqtisodiyot
boshqaruv fakulteti
chiqarishda boshqaruv
ishlab chiqarishda
iqtisodiyot fakultet
multiservis tarmoqlari
fanidan asosiy
Uzbek fanidan
mavzulari potok
asosidagi multiservis
'aliyyil a'ziym
billahil 'aliyyil
illaa billahil
quvvata illaa
falah' deganida
Kompyuter savodxonligi
bo’yicha mustaqil
'alal falah'
Hayya 'alal
'alas soloh
Hayya 'alas
mavsum boyicha


yuklab olish