1.39. REKSA DANA
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk
Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.40.
SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA
PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha
Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor: 2/SEOJK.07/2014
tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada
Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan
penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Do'stlaringiz bilan baham: |