1.2.
AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30
Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan
perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang
ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL
PLUS.
1.3.
BAPEPAM DAN LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Pasar Modal.
Do'stlaringiz bilan baham: |