BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011
TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada
Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan
kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM
dan LK dalam peraturan perundang-undangan, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Do'stlaringiz bilan baham: |