Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang
24
10.7.
Memperoleh Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1
tentang Laporan Reksa Dana
10.8. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi secara Proporsional dengan Kepemilikan Unit
Penyertaan Dalam Hal TRIM KAPITAL PLUS Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal TRIM KAPITAL PLUS dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagi
secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-
masing Pemegang Unit Penyertaan.