1.22.
METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
(“NAB”)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva
Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar
Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”)
beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan
Komisioner OJK.
1.23. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah
sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
Do'stlaringiz bilan baham: |