1.20.
LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari
OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga
Efek.
1.21. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk
para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Trimegah Asset Management
Do'stlaringiz bilan baham: |