18
BAB
VII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan TRIM KAPITAL PLUS terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh
TRIM
KAPITAL PLUS,
Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi sebagai berikut:
7.1.
BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA TRIM KAPITAL PLUS
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 5% (lima persen) per tahun yang
dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS berdasarkan 365
(tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun
atau 366 (tiga ratus enam puluh
enam) Hari Kalender per tahun kalender
dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,2% (nol koma dua persen) yang
dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS berdasarkan 365
(tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun
atau 366 (tiga ratus enam puluh
enam) Hari Kalender per tahun kalender
dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk laporan keuangan
tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat
yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah TRIM KAPITAL PLUS dinyatakan
efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar
mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada)
dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah TRIM KAPITAL PLUS dinyatakan
efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke
Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah TRIM KAPITAL PLUS dinyatakan efektif
oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah TRIM KAPITAL PLUS
dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan TRIM KAPITAL PLUS;
i. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan TRIM
KAPITAL PLUS;
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu
untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait dengan sistem dan/atau instrumen
penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau
kebijakan OJK;
k.
Biaya asuransi (jika ada); dan
l. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
Do'stlaringiz bilan baham: