d. Risiko Pertanggungan atas kekayaan TRIM KAPITAL PLUS
Bank Kustodian mengasuransikan seluruh harta/kekayaan TRIM KAPITAL PLUS pada
perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan cara yang dianggap baik
dan layak oleh Bank Kustodian. Dalam kaitannya dengan hal ini, pengasuransian yang
dilakukan oleh Bank Kustodian tersebut hanya akan mencakup bagian yang merupakan
tanggung jawab dari Bank Kustodian sesuai dengan fungsinya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Risiko pertanggungan atas kekayaan TRIM KAPITAL
PLUS dapat terjadi apabila perusahaan asuransi tidak segera membayar ganti rugi atas
hilangnya atau musnahnya kekayaan TRIM KAPITAL PLUS atau ganti ruginya lebih
rendah dari nilai yang dipertanggungkan.
Do'stlaringiz bilan baham: |