1.12.
FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh
Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit
Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh
Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa
Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan kembali Unit
Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi
atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai
informasi dan transaksi elektronik.
3
Do'stlaringiz bilan baham: |