PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam
Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas
pengalihan investasi dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM
KAPITAL PLUS, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang
bersangkutan.
Do'stlaringiz bilan baham: |