5.1.
TUJUAN INVESTASI
TRIM KAPITAL PLUS bertujuan untuk memperoleh peningkatan nilai investasi yang
maksimal dalam jangka panjang berupa capital gain dan dividen melalui investasi pada Efek
bersifat ekuitas.
5.2.
KEBIJAKAN INVESTASI
TRIM KAPITAL PLUS melakukan investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh persen)
dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas serta minimum 0% (nol
persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat utang dan instrumen
pasar uang.
Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.2. diatas meliputi:
a.
Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau
diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupun di luar negeri;
b.
Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang
ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran
Umum; dan/atau
c.
Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.2. di atas meliputi:
a.
Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan
melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di dalam maupun di luar negeri;
b.
Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan
dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh
lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu
anggotanya;
c.
Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan
tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan
Pemerintah Efek yang terdaftar di OJK; dan/atau
d.
Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan
tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan
Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi
(investment grade);
e.
Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang
ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan
Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan TRIM KAPITAL PLUS pada kas hanya
dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada
Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya TRIM KAPITAL PLUS berdasarkan Kontrak
Investasi Kolektif TRIM KAPITAL PLUS.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer
Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan
pendaftaran TRIM KAPITAL PLUS.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi TRIM KAPITAL
PLUS tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a.
Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan
perundang-undangan; dan/atau
b.
Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
14
Do'stlaringiz bilan baham: |