12.4. BATASAN MINIMUM
PEMBELIAN
UNIT PENYERTAAN
Batas
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS
untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
33
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya
kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer
Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang
lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
Do'stlaringiz bilan baham: |