Mu’amalah - Pengertian mu’amalah menurut istilah syariat Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan sesama umat manusia.
- Mu’amalah dibagi menjadi 3, yaitu
- Jual-beli
- Utang-piutang
- Sewa-menyewa.
Jual-beli - Pengertian jual-beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya.
- Syarat-syarat jual-beli :
- Penjual dan pembeli haruslah ballig, berakal sehat, dan melakukannya dengan atas kehendak sendiri.
- Uang dan barang haruslah halal dan suci, bermanfaat, keadaan barang dapat diserahteriamakan, keadaan barang diketahui penjual dan pembeli, dan milik sendiri.
- Dalam jual-beli ada juga khiyar dan riba.
Do'stlaringiz bilan baham: |