Di wisma atlit, jakabaring, palembang, sumatera selatan


BAB VI REFLEKSI DAN ANTISIPASI



Download 0,64 Mb.
bet3/7
Sana04.02.2017
Hajmi0,64 Mb.
#1810
1   2   3   4   5   6   7

BAB VI

REFLEKSI DAN ANTISIPASI

    1. Refleksi

Semampu kami, kami sudah mengupayakan agar BMPS (semakin) berkembang secara kuantitatif dan kualitatif, maju/modern, kuat/kokoh/kukuh, terpercaya, berwibawa dan admired (di kagumi). Bahkan ternyata masih jauh dari ideal-ideal tsb, itulah keterbatasan atau bahkan “kegagalan” kami.

Namun, ibarat sebuah perahu yang sedang berlayar, BMPS masih dalam perjalanan. Berhenti sejenak di Palembang, tentu dengan “beban” yang lebih berat dan “gelombang” yang semakin gemuruh katimbang dalam perjalanan sebelumnya. Reflesksi selengkapnya di Lampiran 6




    1. Antisipasi

Belajar dari perjalanan + 6(enam) tahun, kami sudah memiliki gambaran perjalanan perahu ini paling tidak 5(lima) tahun ke depan.

Dengan bantuan BMPS Provinsi Lampung Potret BMPS Tahun 2018 sudah kami rumuskan dan kami persembahkan kepada Munas ini. Mudah-mudahan dapat menolong.

Kami berkeyakinan, BMPS ke depan lebih baik dari pada selama ini asalkan:


    1. Benar-benar di dukung oleh anggota-anggotanya

    2. Benar-benar di urus SDM yang berkualitas tetapi dengan loyalitas tinggi

Mimpi kami mengenai BMPS pada tahun 2018 sudah di uraikan pada dokumen tersendiri (Renstra BMPS Tahun 2012 – 2017). Kami tetap realistis yang berharap bahwa BMPS akan semakin berkembang dalam kualitas dan kuantitas, kuat/kukuh/kokoh, maju/modern, terpercaya, berwibawa dan admired (di kagumi). Supaya demikian yang terjadi dibutuhkan kerja-keras dan soliditas kita, BMPS di semua tempat/tingkat. Marilah kita merapatkan barisan.

Kami menghimbau peserta Munas ini agar sungguh-sungguh memilih “orang yang tepat” mengurus BMPS ke depan. Tentu, organisasi induk dan BMPS Provinsi yang mengutus “orangnya” di BMPS Pusat janganlah asal-asalan. Persembahkanlah SDM yang memenuhi criteria dalam ART BMPS: nah, yang konsisten, konsekuen dan setia. Ketua Umum bertindak sebagai “Ketua Kelas” bukan sebagai direktur, sehingga tanpa dukungan teman sekelasnya maka sulit mencapai rencana strategis BMPS kedepan.


BAB VII

KEUANGAN
Salah satu komponen penggerak organisasi adalah pendanaan, yang meliputi penerimaan dan pengeluaran. Salah satu pasal dalam ART BMPS adalah sumber dana berasal dari iuran anggota dan usaha lain yang tidak mengikat. Sejak adanya reformasi, sumber dana yang besar jumlahnya adalah berasal dari bantuan sosial dari sekretariat negara namun saat ini sangat sulit untuk memperoleh dana yang tetap dari APBN, antara lain adanya peraturan perundangan-undangan yang menyatakan institusi pusat tidak bisa memberikan ke  lembaga pusat termasuk BMPS Pusat, tapi hal ini masih perlu konfirmasi karena lembaga pusat lain dapat menerimanya. Oleh karena itu andalan utama adalah kontribusi dari induk organisasi dari BMPS Provinsi. Masalahnya hal yang sama juga dialami oleh induk organisasi dalam menggalang dana. Itulah sebabnya sumber dana banyak berasal dari individu atau perorangan pengurus baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/ kota.

Semangat pengabdian dan panggilan jiwa serta hobi berjuang secara ikhlas lillla  hi ta'ala dari para pengurus BMPS yang mendorong dan melancarkan roda organisasi BMPS sampai akhir masa bhakti. Walaupun demikian kami juga melakukan komunikasi dengan para sponsor atau pihak pemangku kepentingan untuk dapat berpartisipasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri, namun tahun ini ada hasilnya, insyaallah tahun depan.

Selanjutnya, dalam setiap MUKERNAS BMPS jiga dilakukan laporan keuangan secara terinci. Oleh karena itu maka laporan keuangan yang disampaikan setelah masa setelah Mukernas III sampai akhir masa bahkti. Dalam lampiran tersebut terdapat penerimaan dan pengeluaran. Komponen pengeluaran rinci tetapi pemasukan kurang rinci karena banyak pemasukan yang berasal dari perorangan anggota pengurus tatkala kondisi keuangan sangat minim. Semoga kontribusi perorangan ini mendapat balasan dari Allah SWT, Jaza kumullah khoiron katsiro
Ada beberapa kali block-grant dari Pemerintah. Namun, semuanya itu tidaklah cukup. Syukur bahwa sampai saat ini BMPS Pusat masih dapat melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya walau tanpa dana yang tersedia. Sebegitu banyak/besar program/kegiatan BMPS Pusat tetapi masih tetap berjalan semampunya tanpa dukungan dana yang cukup. Pengurus BMPS Pusat tidak berhasil memandirikan BMPS Pusat dalam hal dana, tetapi walau demikian, BMPS Pusat “masih bisa bernafas sampai saat ini”. Dilihat dari “keterbatasan dana” mestinya Pengurus BMPS Pusat sudah “K O” sejak lama. Tetapi ada-ada saja “kuasa illahi” yang membuatnya kekar berdiri. Alhamdulillah, Puji Tuhan,

Selain tidak memperoleh gaji atau tunjangan dan sejenisnya, fungsionaris pusat seringkali harus menggunakan uang sendiri untuk keperluan BMPS Pusat. Bukan itu saja, sekarang ini, setiap fungsionaris sudah diajak untuk “urunan”. Beberapa orang di antara kami sudah memulainya sejak April 2011. (Adakah rekan-rekan yang terbeban? Bantulah kami,). Sampai menjelang Munas X BMPS Mei/Juni 2012, kita membutuhkan dana rutin untuk BMPS Pusat sebesar + Rp. 70.000.000,- (tujuhpuluh juta) dengan perhitungan + Rp. 5.100.000,-/per bulan (di luar biaya program dan kunjungan-kunjungan ke daerah) sesuai keputusan rapat pleno tanggal 14 April 2011. Sampai saat ini kami belum tahu sumber dana untuk dapat memenuhi kebutuhan itu. Untuk itu, kami menganjurkan (amat menganjurkan) agar kita berkomitmen menegakkan disiplin membayar iuran.



  1. Tingkat Kabupaten/Kota

Setiap BMPS Kabupaten/Kota memungut iuran dari anggota-anggotanya, baik melalui penyelenggara (yayasan/badan) mau pun melalui pengelola (sekolah/madrasah). Besaran iuran ditetapkan dalam Muskab/kot (di beberapa daerah, perhitungannya berdasarkan jumlah siswa).

Sekedar contoh: saldo kas BMPS Kota Bogor pada Muskot-nya yang baru lewat tidak kurang dari Rp. 50.000.000,-. Suatu prestasi luar biasa menurut kami. Barangkali ada yang melebihi itu, kami belum tahu.

Tentu BMPS Kabupaten/Kota mesti memiliki kiat jitu agar pada APBD Kabupaten/Kota ada BMPS.

BMPS Kabupaten/Kota mesti disiplin membayar/iuran kepada BMPS Provinsi dan bila mungkin mendukung BMPS Pusat. Seberapa pun itu amat berharga bagi BMPS Pusat (beberapa BMPS Kabupaten/Kota bersedia mendukung pendanaan BMPS Pusat, seperti BMPS Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dan BMPS Kabupaten Bungo).


  1. Tingkat Provinsi

Setiap BMPS Provinsi memungut iuran dari anggota-anggotanya baik dari BMPS-BMPS Kabupaten/Kota mau pun organisasi induk anggota BMPS Provinsi setempat (Musprov memutuskan keanggotaan BMPS Provinsi sesuai ketentuan yang berlaku). Besaran iuran ditetapkan dalam Musprov.

BMPS Provinsi pun mesti memiliki kiat jitu agar pada APBD Provinsi ada BMPS. BMPS Provinsi mesti disiplin membayar iuran kepada BMPS Pusat.

Iuran BMPS Provinsi kepada BMPS Pusat sebesar Rp. 1.500.000,-/tahun. Ternyata kemampuan BMPS Provinsi sangatlah bervariasi. Memang ada yang kuat tetapi juga ada yang lemah (ada yang elit dan ada juga yang alit). Beberapa yang “tergolong kuat” disiplin membayar iurannya, beda dengan yang “tergolong lemah”,. Belum termasuk BMPS Provinsi yang selama ini “ada – tidak ada”. Mudah-mudahan dengan program penataan besar-besaran yang kami/kita lakukan secara nasional maka pada akhirnya semuanya “tergolong kuat”. Termasuk BMPS provinsi yang baru, yang sudah & akan dibentuk. Semoga,.

Kita berharap bahwa BMPS Provinsi “yang mampu dan mau” segeralah lunasi iuran s/d tahun 2011. (Ikutilah jejak BMPS Provinsi Sulawesi Utara dan Sumatera Selatan yang sudah melunasi iurannya s/d tahun 2011).

Perlu kami infornasikan, sekaligus sebagai apresiasi, bahwa sudah lumayan banyaknya BMPS Provinsi yang sungguh-sungguh memahami keadaan kami di pusat. Beberapa BMPS Provinsi sudah membebaskan kami dari biaya ticket, pulang – pergi jika ada acara di provinsi tsb yang kami hadiri. Bhakan tatkala kami melantik Pengurus BMPS Kabupaten Bungo (waktu itu BMPS Provinsi Jambi belum tertata) semua biaya Pengurus BMPS Pusat yang menghadirinya ditanggung penuh oleh Panitia. Luar biasa,.



  1. Tingkat Pusat

Iuran Organuisasi Induk Anggota BMPS Pusat sebesar Rp. 3.700.000,-/tahun. (Daftar nama dan alamat Organisasi induk anggota BMPS Pusat ada profil BMPS Pusat).

Jumlah iuran tsb amat besar bagi beberapa organisasi induk. Periode lalu (2001 – 2006) iuran anggota BMPS Pusat hanya Rp. 300.000,-/tahun. Keputusan Pengurus Lengkap BMPS Pusat pada tahun 2007, meningkatkannya menjadi Rp. 3.700.000,-/tahun. Walau demikian, sebagian besar organisasi induk sudah melunasi iurannya s/d 2010. Patut kita catat, kesetiaan dan disiplin BKPP Patra, yang dahulu YKPP, yang sudah membayar iuran-nya s/d tahun 2011 (melunasi iuran sejak tahun 2006). Kita berharap bahwa organisasi-organisasi induk anggota BMPS Pusat mesti sudah melunasi iurannya s/d tahun 2001 pada tahun 2011 ini juga. Pada awal tahun 2012 yad, kita berharap, semuanya sudah melunasi iurannya, sehingga pada Munas X BMPS tidak ada lagi organisasi induk yang menunggak iurannya.


Komponen pengeluaran dana terdiri dari Honorarium staf, transportasi dan akomodasi, kegiatan operasional, dan lain-lain dapat dilihat pada Lampiran 8. Disamping itu, kami ucapkan terima kasih atas kerjasama para pihak yang dapat melancarkan kegiatan BMPS baik secara sendiri-sendiri maupun bersama.

KESIMPULAN/ PENUTUP

Demikianlah yang dapat kami laporkan pada kesempatan ini, dan disamping itu, dinamika dan perjalanan serta kegiatan BMPS baik Pusat, Provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia dapat di lihat di Internet. baik dalam bentuk website, web Blog, facebook. Email, Youtube, Yahoo dan google serta jejaring sosial lainya dapat dilihat dalam klipping BMPS baik narasi berita, gambar/ foto dan  video

Kami memohon kesediaan Ibu, Bapak dan Saudara peserta Munas menerima laporan ini sebagaimana adanya.Terimakasih atas semua perhatian, dukungan dan kebaikan Ibu, Bapak, Saudara sekalian.

Salam Cempaka Putih, Salam BMPS.


Jakarta, 6 Juni 2012

PENGURUS BMPS PUSAT



Ketua Umum, Sekreatris Umum,


Dr.H.A.Fathoni Rodli, M.Pd. Drs. Jerry Rudolf SIrait .


LAMPIRAN-LAMPIRAN

Lampiran 1, Hasil Mukernas I, 20 – 22 Maret 2007

  1. Pemerintah Pusat hendaknya dapat memberikan jaminan kualitas pendidikan dan peningkatan kesejahteraan guru, melalui infrastruktur desentralisasi yang sesuai dengan prinsip dan mekanisme otonomi daerah

  2. Pemerintah perlu mengusahakan/mewujudkan kondisi ekonomi yang stabil dan dinamis yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kesehatan dan kualitas hidup masyarakat sehingga kontribusi partisipasi masyarakat dalam pendidikan semakin meningkat.

  3. Setelah 4(empat) tahun UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas disahkan, langkah-langkah yang strategis dan nyata dari Pemerintah belum terwujud dengan baik untuk membentuk Dewan Pendidikan Nasional. Pemerintah bersama-sama dengan kalangan Perguruan Swasta perlu segera membentuk Dewan Pendidikan Nasional, karena organisasi ini merupakan salah satu perangkat yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

  4. Dalam upaya-upaya peningkatan mutu pendidikan, Dewan Pendidikan Nasional diharapkan dapat berperan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta melakukan pengawasan kepada Pemerintah terhadap perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan di tingkat nasional.

  5. Pemerintah hendaknya tidak membangun Unit Sekolah Baru (USB) yang dapat mematikan lembaga-lembaga pendidikan swasta yang sudah ada. Untuk mewujudkan sinergi yang dinamis dan setara antara Pemerintah dan Perguruan Swasta serta menghindari persaingan yang tidak sehat pada tataran operasional di lapangan pendidikan, maka dianjurkan agar Pemerintah cukup melakukan rehabilitasi USB atau Ruang Kelas Baru (RKB).

  6. Pemerintah harus mampu mengarahkan pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, karena pada tingkat pelaksanaannya, paradigma pendidikan di Indonesia masih belum merdeka dari pengaruh sistem pendidikan penjajah tempo doeloe yang sekian lama mewarnai kebijakan­-kebijakan Pemerintah.




  1. Pemerintah dan masyarakat hendaknya mengembalikan symbol “Tut Wuri Handayani“ pada setiap satuan pendidikan untuk membangun semangat independensi dan pemberdayaan masyarakat dalam dunia pendidikan. Bukan semangat birokrasi-struktural melalui symbol/logo masing-masing pemerintah daerah.

  2. Pemerintah dan masyarakat harus melakukan upaya-upaya yang bisa menekan kontribusi keluarga terhadap proses pendidikan untuk mendukung tercapainya tujuan dan cita-cita pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD NKRI tahun 1945 dalam alinea ke-4 Pembukaan.

  3. Mengingat bahwa dikotomi Perguruan Negeri dan Perguruan Swasta tidak ada lagi, maka setiap aturan perundang-undangan dan keputusan Pemerintah yang menyangkut Pendidikan Nasional, mestinya BMPS memperoleh tembusan sesuai tingkatan masing-masing.

  4. Bahwa pendidikan merupakan kebutuhan dasar bagi bangsa Indonesia sehingga pedidikan perlu dikelola secara maksimal untuk kepentingann peserta didik (baca: murid) yakni mengembangkan potensinya agar dapat menjadi insan cerdas kompetitif. Karena itu tugas konstitusional dalam UUD NKRI tahun 1945 yakni setiap anak bangsa wajib belajar dan menjadi tanggung jawab Negara, merupakan suatu amanat bagi semua komponen bangsa. Untuk itu, guna menggerakkan semua pemangku kepentingan pendidikan nasional diperlukan Aksi Nasional Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) yang ditangani langsung Lembaga Kepresidenan.

  5. Mengingat peran dan tanggung-jawab Perguruan Swasta yang besar dalam hubungan dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Pemerintah perlu membentuk satu Direktorat Jenderal yang menangani Perguruan Swasta atau Staf Ahli Menteri Pendidikan Nasional RI.

  6. Bahwa dana pendidikan minimal 20% dari APBN dan 20% dari APBD merupakan amanat yang mulia bagi pencerdasan kehidupan bangsa dan investasi masa depan anak bangsa. Prioritas tersebut mengandung arti bahwa seluruh komponen bangsa yang menangani pendidikan nasional bertanggungjawab dalam pencapaian alokasi anggaran 20% dari APBN dan 20% dari APBD untuk pendidikan serta tidak berorientasi sektoral.

  7. Seluruh organisasi induk anggota BMPS, tetap akan memperjuangkan dan mempertahankan alokasi anggaran 20 % dari APBN dan 20 % dari APBD.

  8. BMPS dengan 12 organisasi induk anggota di tingkat pusat (95% sekolah/madrasah swasta berhimpun didalamnya) merupakan cerminan kekuatan pelangi dari lapisan masyarakat yang tetap mempertahankan jati diri dan kekhasannya masing-­masing untuk menjalankan tugas konstitusi di bidang pendidikan. Kebersamaan, kerjasama dan hidup berdampingan secara damai dalam mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan suatu kebiasaan yang telah dilalui sejak jauh sebelum kemerdekaan RI. Keanekaragaman dengan latar belakang panggilan keagamaan, kesejarahan, semangat perjuangan perlu dilestarikan kepada peserta didik. Karena itu perlu pengembangan kurikulum satuan pendidikan terutama di daerah khusus, agar muatan lokal yang berorientasi pada Pendidikan Kedamaian (Peace Education) yang berorientasi pada pembiasaan hidup berdampingan secara damai perlu ditanamkan sejak dini.

  9. BMPS menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap implementasi peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Nasional seperti UU No. 20 tentang Sisdiknas, UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Renstra Sisdiknas, PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, karena keberpihakannya kepada anti diskriminasi antara sekolah/madrasah milik pemerintah (negeri) den milik masyarakat (swasta). Dengan dihapuskannya Direktorat Sekolah Swasta Ditjen Dikdasmen, untuk menghindari dikotomi swasta dan negeri, ternyata dalam pengembangannya, pendidikan swasta menjadi tidak proporsional bahkan cenderung terabaikan. Karena itu BMPS meminta Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan perhatian dan komitmennya terhadap pengembangan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (swasta) secara adil dan proporsional.

  10. Sistem pemerintahan dengan Otonomi Daerah telah memberi kewenangan yang besar kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan demikian BMPS Pusat, BMPS Provinsi, dan BMPS Kabupaten/Kota telah menjalin kerjasama secara harmonis, di tingkatannya masing-masing. Diharapkan BMPS di semua jenjang dapat bekerjasama sejak dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pengawasan dalam implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pendidikan.

  11. Dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan pada penjelasan Pasal 8 menyebutkan, bahwa pendidikan merupakan badan usaha. Hal ini tidak sesuai dengan fakta sosial pada yayasan/badan penyelenggara pendidikan. Oleh karena itu BMPS mendorong Pemerintah untuk menghapus penjelasan tersebut dan dapat ditambahkan kata-kata: pendidikan merupakan amal usaha yang bersifat nirlaba sebagaimana khittoh para pendiri yayasan/badan terkait dan sesuai amanat UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Bila perlu BMPS akan melakukan uji materi tentang hal itu ke Mahkamah Konstitusi.

  12. Guru bantu dan guru kontrak yang diangkat menjadi PNS yang berasal dari lembaga pendidikan swasta, hendaknya ditempatkan kembali pada sekolah/madrasah semula untuk menjaga kelangsungan pendidikan di sekolah tersebut sebagai tanggung jawab Pemerintah. Untuk itu BMPS mendorong Pemerintah segera membuat Surat Edaran tentang Pengangkatan Guru PNS yang ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat (swasta) kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).

  13. Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan, BMPS menyerukan kepada anggota BMPS agar dapat melakukan kerjasama dengan semua pemangku kepentingan Pendidikan Nasional, baik di pusat mau pun di daerah agar usaha mencerdaskan kehidupan bangsa dapat fercapai dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

  14. BMPS mengharapkan agar anggota BMPS di seluruh Indonesia, dapat mensukseskan Wajar Dikdas 9(Sembilan) tahun dan diharapkan secara bertahap dapat ditingkatkan menjadi Wajar Dikdasmen 12 tahun.

  15. Mendukung dilaksanakannya standar mutu pendidikan nasional yang telah dirumuskan untuk mencapai peningkatan mutu pendidikan, yang dapat meningkatkan citra bangsa secara internasional.

  16. BMPS mendorong agar pemerintah di setiap tingkatan memenuhi tanggung jawabnya di bidang pendidikan dalam pengadaan sarana dan prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan. Dan lembaga penyelenggara pendidikan memelihara dan mengembangkan kegiatan kependidikan untuk memperoleh hasil pendidikan yang bermutu/berkualitas

Pada waktu inilah agenda tahunan HUT BMPS mulai di lakukan yaitu Perayaan HUT Ke-37 di Indramayu dimulai dengan seminar nasional pendidikan bertempat di Wisma Pertamina, Indramayu, Jawa Barat.
Lampiran 2 Keputusan Mukernas tahun 2009 adalah antara lain tentang:

  1. Keputusan no. 5 tentang “Informasi Pengurus BMPS Pusat Tentang Kegiatan/Kinerja Tahun 2006 – 2009”.

  2. Keputusan no. 6 tentang “Tanggapan Terhadap Informasi Pengurus BMPS Pusat Tentang Kegiatan/Kinerja Tahun 2006 – 2009”

  3. Keputusan no. 7 tentang “Evaluasi Kualitatif Terhadap Informasi Singkat Pengurus BMPS Pusat tentang Kegiatan Tahun 2006 – 2008”.

  4. Keputusan no 8 tentang “Esensi dan Implementasi Tema dan Fokus Utama Mukernas BMPS tahun 2009”.

  5. Keputusan no. 9 tentang “Panitia Penyelenggara Musyawarah Nasional Badan Musyawarah Perguruan Swasta (MUNAS X BMPS Tahun 2011)”.

  6. Keputusan no. 10 tentang “Rencana Program Kerja BMPS Pusat Tahun 2009 – 2011”.

  7. Keputusan no. 11 tentang “Rencana Strategis BMPS Tahun 2007 – 2017 (Renstra BMPS 2007 – 2017)”.

  8. Keputusan no. 13 tentang “Status Keanggotaan YKPP (Yayasan Kesejahteraan Pegawai Pertamina)”.

  9. Keputusan no. 14 tentang “Pedoman Prosedur Keuangan dan Penyusunan Laporan Keuangan BMPS Pusat”.

  10. Keputusan no. 15 tentang “Keprihatinan, Sikap, Harapan dan Pesan Mukernas II BMPS Tahun 2009 Mengenai Berbagai Regulasi Perundang-undangan dan Kebijakan Pemerintah & Pemerintah Daerah di Bidang Pendidikan Nasional”.

  11. Keputusan no. 16 tentang “Strategi Pemberdayaan dan Pengembangan Perguruan Swasta & BMPS Menjadi Semakin Berkembang, Semakin Bermutu, Maju/Modern, Kuat/Kokoh/Kukuh, Terpercaya, Berwibawa dan Admired”.

  12. Keputusan no. 17 tentang “Komitmen Plan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS)”.

  13. Keputusan no. 18 tentang “Redefinisi, Reorganisasi, Reaktualisasi, dan Revitalisasi Perguruan Swasta & BMPS”.



PENGURUS BMPS PUSAT

Ketua Umum Sekretaris Umum



Dr. A. Fathoni Rodli M.Pd Drs. Jerry Rudolf Sirait



Lampiran 3 HASIL MUKERNAS III BMPS

  1. Keputusan Nomor: 05/Mukernas-III/BMPS/2010

Tentang EVALUASI KUALITATIF TERHADAP INFORMASI PENGURUS BMPS PUSAT

MENGENAI KEGIATAN & KEUANGAN BMPS PUSAT TAHUN 2009-2010



  1. Keputusan Nomor: 06/Mukernas-III/BMPS/2010

Tentang RPK & RAPB BMPS PUSAT TAHUN 2010-2011

  1. Keputusan Nomor: 07/Mukernas-III/BMPS/2010

Tentang NASKAH “ESENSI DAN IMPLEMENTASI TEMA DAN FOKUS UTAMA MUKERNAS III BMPS TAHUN 2010”

  1. Keputusan Nomor: 08/Mukernas-III/BMPS/2010

Tentang DRAF ”RANCANGAN PERUBAHAN AD/ART BMPS”

  1. Keputusan Nomor: 09/Mukernas-III/BMPS/2010

Tentang POKOK-POKOK PIKIRAN & REKOMENDASI MUKERNAS BMPS TAHUN 2010

  1. Keputusan Nomor: 10/Mukernas-III/BMPS/2010

Tentang MUNAS X BMPS DITUNDA MENJADI SEKITAR MEI/JUNI 2012

  1. Keputusan Nomor: 11/Mukernas-III/BMPS/2010

Tentang TEMA DAN SUB-TEMA MUNAS X BMPS TAHUN 2012 DI PALEMBANG, SUMATERA SELATAN

TEMA: BADAN MUSYAWARAH PERGURUAN SWASTA (BMPS) BERKETETAPAN HATI (COMMITTED) MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA SESUAI AMANAT PEMBUKAAN UUD NKRI TAHUN 1945.

SUB TEMA: MEWUJUDKAN KEHIDUPAN BANGSA YANG CERDAS DAN MASYARAKAT SEJAHTERA MELALUI PERGURUAN SWASTA YANG TETAP SETIA PADA NILAI-NILAI DASAR BMPS.


  1. Keputusan Nomor: 12/Mukernas-III/BMPS/2010

Tentang PERPANJANGAN MASA KERJA PENGURUS BMPS PUSAT

PERIODE 2006-2011 MENJADI 2006 – 2012



  1. Keputusan Nomor: 13/Mukernas-III/BMPS/2010

Tentang GAGASAN UTAMA & TOR PENDIDIKAN NILAI DI SEKOLAH

  1. Keputusan Nomor: 14/Mukernas-III/BMPS/2010

Tentang GAGASAN UTAMA & TOR PENDIDIKAN KARAKTER DI SEKOLAH

  1. Keputusan Nomor: 15/Mukernas-III/BMPS/2010

Tentang GAGASAN UTAMA & TOR PENDIDIKAN PERDAMAIAN DI SEKOLAH

  1. Keputusan Nomor: 16/Mukernas-III/BMPS/2010

Tentang KETENTUAN & PERSYARATAN PIAGAM PENGHARGAAN PENGABDIAN

TUT WURI HANDAYANI

  1. Keputusan Nomor: 17/Mukernas-III/BMPS/2010

Tentang KETENTUAN & PERSYARATAN PIAGAM PENGHARGAAN

ING NGARSO SUNG TULODO

  1. Keputusan Nomor: 18/Mukernas-III/BMPS/2010

Tentang KETENTUAN & PERSYARATAN PIAGAM PENGHARGAAN

ING MADYO MBANGUN KARSO

  1. Keputusan Nomor: 19/Mukernas-III/BMPS/2010

Tentang GAGASAN UTAMA & TOR PENULISAN

SEJARAH BMPS DAN DIREKTORI PERGURUAN SWASTA DI INDONESIA



  1. Keputusan Nomor: 20/Mukernas-III/BMPS/2010

Tentang PROBLEMATIKA DAN PROSPEK REFORMASI PENDIDIKAN DI INDONESIA

  1. Keputusan Nomor: 21/Mukernas-III/BMPS/2010

Tentang POKOK-POKOK PIKIRAN REVITALISASI KOMITMEN PERGURUAN SWASTA DAN BMPS DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
Beberapa keputusan Mukernas II BMPS Tahun 2009, dijadikan pula bagian keputusan Mukernas ini, antara lain:

  1. Berita Acara pembentukan Badan Koordinasi Penyelenggara Pendidikan PATRA (BKPP PATRA) sebagai pewaris yang melanjutkan keanggotaan YKPP (Yayasan Kesejahteraan Pegawai Pertamina) di BMPS.

  2. Keputusan Mukernas II No. 7/MUKERNAS-II/BMPS/2009 Tentang EVALUASI KUALITATIF TERHADAP INFORMASI (SINGKAT) PENGURUS BMPS PUSAT MENGENAI KEGIATAN TAHUN 2006-2008

  3. Keputusan Mukernas II No. 8/MUKERNAS-II/BMPS/2009

Tentang ESENSI DAN IMPLEMENTASI TEMA DAN FOKUS UTAMA

MUKERNAS BMPS TAHUN 2009



  1. Keputusan Mukernas II No. 16/MUKERNAS-II/BMPS/2009

Tentang STRATEGI PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN PERGURUAN SWASTA & BMPS MENJADI SEMAKIN BERKEMBANG, SEMAKIN BERMUTU, MAJU/ MODERN, KUAT/KOKOH/KUKUH, TERPERCAYA, BERWIBAWA, DAN ADMIRED (DIKAGUMI)

  1. Keputusan Mukernas II No. 17/MUKERNAS-II/BMPS/2009

Tentang KOMITMEN PLAN BADAN MUSYAWARAH PERGURUAN SWASTA (BMPS)


  1. Keputusan Mukernas II No. 18/MUKERNAS-II/BMPS/2009

Tentang REDEFINISI, REORGANISASI, REAKTUALISASI, DAN REVITALISASI KESWASTAAN/KEMANDIRIAN, KEBERSAMAAN/KEKELUARGAAN DAN KEPELANGIAN, KEUNGGULAN/PROFESIONALISME DAN WAWASAN KEBANGSAAN PERGURUAN SWASTA & BMPS


PENGURUS BMPS PUSAT

Ketua Umum Sekretaris Umum



Dr. A. Fathoni Rodli M.Pd Drs. Jerry Rudolf Sirait




Lampiran 4, HUT KE-39 BMPS DI JAKARTA:
1. Peringatan/Perayaan HUT Ke-39 BMPS

Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang memperkenankan Keluarga Besar BMPS dapat memperingati hari ulang tahun-nya yang ke-39, yang puncak perayaan-nya ditandai dengan seminar nasional pendidikan yang membicarakan 4(empat) hal pokok terkait dengan pembangunan Pendidikan Nasional di Indonesia: 1) pendidikan karakter dan budaya bangsa, 2) integritas pendidik dan daya saing, 3) pendidikan bahasa Mandarin. 4) crusial point regulasi di bidang pendidikan.

Insya Allah, jika Tuhan Yang Maha Esa berkenan, BMPS akan melanjutkan perjuangan dan pelayanannya dalam kerangka pembangunan Pendidikan Nasional pada umumnya dan pengembangan Perguruan Swasta pada khususnya, untuk merealisasikan amanat Pancasila dan UUD 1945 “mencerdaskan kehidupan bangsa”; menuju BMPS & Perguruan Swasta yang maju/modern, kuat, terpercaya, berwibawa dan admired.
2. Ungkapan Keprihatinan dan Doa

Peserta seminar ini mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya berbagai bencana alam di Indonesia, a.l. meletusnya gunung merapi di Jawa Tengah, tsunami di Mentawai, Sumatera Barat, longsor di Wasior, Papua, yang mengakibatkan banyak korban jiwa dan terganggunya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di tempat-tempat musibah tersebut. Kami menghimbau semua penyelenggara dan pengelola Perguruan Swasta di seluruh Indonesia agar menampak-nyatakan kesetiakawanan sosial dengan membantu Pemda dan masyarakat di sana, dalam menggerakkan kembali penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di sana serta bersama-sama berdoa agar Tuhan Maha Kasih menolong dan menganugerahkan penghiburan dan kekuatan bagi mereka.


3. Ungkapan Apresiasi, Terimakasih dan Penghargaan Kepada Pemerintah

  1. Peserta seminar mengapresiasi kehadiran Pejabat Pemerintah Daerah yang menerima BMPS Awards (Piagam Penghargaan Ing Ngarso Sung Tulodo), piagam penghargaan yang dianugerahkan Pengurus BMPS Pusat, dalam rangka HUT ke-39 BMPS, kepada Pemerintah Daerah yang paling peduli pada Perguruan Swasta & BMPS: 1) Pemerintah Daerah Prov. Sumatera Selatan, yang diterima oleh Gubernur Sumatera Selatan, Bapak Drs. H. Alex Nurdin (penghargaan serupa yang diterima ketiga kalinya oleh Pemerintah Daerah Sumatera Selatan), 2) Pemerintah Daerah Prov. Sulawesi Utara, yang diterima oleh Wakil Gubernur Sulawei Utara, Bapak. Drs. Djauhari Kansil, M.Pd. 3) Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong – Prov. Kalimantan Selatan yang diterima oleh Bupati Kab. Tabalong. Penghargaan tsb diserahkan langsung oleh Bapak Wakil Menteri Pendidikan Nasional RI didampingi Pengurus BMPS Pusat dan disaksikan oleh Bapak Direktur Pendidikan Madrasah – Kementerian Agama RI.

  2. Menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tulus kepada Ibu Wakil Ketua MPR-RI atas kehadiran dan dukungannya pada BMPS dan Perguruan Swasta melanjutkan perjuangannya mencerdaskan kehidupan bangsa dan atas pernyataan beliau yang menyejukkan bahwa sesungguhnya Perguruan Swasta sudah sejak awal betul-betul menghayati hakikat dan makna 4(empat) pilar ke-indonesiaan; Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

  3. Menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tulus kepada Pemerintah RI c.q. Kementerian Pendidikan Nasional RI atas komitmen dan “keberpihakannya” pada Perguruan Swasta & BMPS, serta atas kehadiran dan pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Nasional RI dalam sambutan beliau yang amat melegakan Perguruan-perguruan Swasta di negeri ini bahwa “Pemerintah tidak akan menarik guru PNS yang ditempatkan di Perguruan Swasta, berfikir ke arah itu pun tidak, tetapi justru berupaya memberdayakan/memperkuat Perguruan Swasta di seluruh Indonesia. Pemerintah, baik di pusat mau pun di daerah-daerah, mestinya konsisten merealisasikan amanat UU bahwa dikotomi antara Perguruan Negeri dan Perguruan Swasta tidak ada. Perlakuan diskriminatif terhadap Perguruan Swasta oleh Pemerintah & Pemerintah Daerah tidak akan ada”

  4. Menyampaikan terimakasih kepada 1) Direktur Pendidikan Madrasah mewakili Menteri Agama RI, 2) para pimpinan lembaga-lembaga keagamaan pada aras nasional a.l. Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Kristen dan Katolik, 3) para nara sumber, 4) sponsor dan donateur, 5) Tuan/Nyonya Rumah, 6) para undangan lainnya


4. Pendidikan Karakter dan Budaya Bangsa

  1. Pendidikan karakter dan budaya bangsa perlu dimaknai dan diyakini menjadi satu kesatuan pengertian tujuan Pendidikan Nasional dan tidak perlu menjadi mata pelajaran khusus.

  2. Pendidikan karakter dan budaya bangsa merupakan bagian dari pembinaan wawasan sejarah kebangsaan sebagai dasar pengembangan Pendidikan Nasional yang “meng-Indonesia”.

  3. Pendidikan karakter dan budaya bangsa mesti terintegrasi pada setiap program studi dan kegiatan belajar mengajar serta diupayakan menjadi habitus (tindakan nyata dalam konteks sosial yang terus berulang sehingga menjadi kebiasaan sosial)

  4. Penggalian dan pengembangan budaya lokal diperlukan dalam pendidikan karakter dan budaya bangsa guna membentuk akhlak, budi pekerti dan kepribadian peserta didik dalam menghadapi pengaruh globalisasi.

  5. Pendidikan karakter dan budaya bangsa merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan dilaksanakaan sebagai ”gerakan bersama secara nasional” oleh penyelenggara dan pengelola pendidikan (sekolah), keluarga, dan masyarakat, sesuai dengan konsep “tri pusat sistem” dari Ki Hadjar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional.

  6. Keluarga adalah lembaga pertama dan utama pendidikan karakter dan budaya bangsa karena proses pendidikan berlangsung “sejak dari rahim sampai ke liang lahat”. Oleh sebab itu orang tua (ayah dan ibu) dalam setiap keluarga mesti memiliki pengetahuan dan kemampuan, tidak saja sebagai pendidik dan pengajar bagi anak-anaknya, tetapi juga sebagai teladan dalam sikap dan perilaku yang etikal, beradab dan bermartabat.

  7. Agama memiliki peran yang penting dalam membangun akhlak mulia, namun ini baru akan berhasil apabila kesalehan pribadi diimplementasikan juga dalam kesalehan sosial. Keteladanan pemuka-pemuka agama amat diperlukan dalam kerangka mengimplementasikan ajaran agama oleh umat.

  8. Budaya, ideologi dan teknologi juga berperan mengembangkan nilai dan norma yang pada akhirnya akan membentuk karakter. Pengembangan budaya, ideologi dan teknologi serta penggunaannya mesti dalam rangka mensejahterakan bangsa dan memuliakan Tuhan Allah berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan yang universal.

  9. Kiranya guru dan pamong berperilaku baik dan benar sebagai teladan bagi para murid. Keteladanan pemimpin mutlak diperlukan dalam rangka pendidikan karakter.

  10. Sejatinya Perguruan Swasta sejak awal pendiriannya jauh sebelum kemerdekaan RI, amat menaruh perhatian pada pendidikan karakter dan budaya bangsa yang sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945 dipatrikan oleh pilar keindonesiaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika) yang merupakan satu-kesatuan tak terpisahkan dari Soempah Pemoeda tahun 1928.


5. Integritas Pendidik dan Kemampuan Daya Saing

  1. Regulasi tentang guru/pendidik sudah cukup banyak diterbitkan oleh Pemerintah, namun dalam pelaksanaan di lapangan perlu terus menerus dikritisi supaya tujuan utamanya tetap dirasakan dalam kerangka memberdayakan guru serta memperkuat peran, fungsi dan kewibawaannya.

  2. Dengan mengacu pada UU No. 20 tahun 2003 dan UU No. 14 tahun 2005 serta PP No. 48 tahun 2005, maka Pemerintah bertanggung-jawab menyediakan guru-guru bagi Perguruan Swasta, bersama-sama penyelenggaranya. Untuk itu Pemerintah atas nama Negara wajib menempatkan guru-guru PNS dalam rangka penguatan pendidikan di Perguruan Swasta. Guru-guru Perguruan Swasta yang lulus PNS mesti ditempatkan di Perguruan Swasta asalnya.

  3. Dalam semangat keswastaannya Perguruan-perguruan Swasta mesti berusaha berdaya saing tinggi, dalam manajemen, proses pembelajaran dan lulusannya.


6. Pendidikan Bahasa Mandarin

  1. Peserta didik di Perguruan Swasta perlu mempelajari dan mendalami pengembangan bahasa Mandarin sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah, untuk mengantisipasi pengembangan teknologi dan dunia global yang sedang tumbuh.

  2. Metodologi pembelajaran aktif perlu terus digali dan dikembangkan sesuai dengan identitas dan ciri khas masing-masing Perguruan Swasta untuk memperkuat daya saing bangsa pada era globalisasi ini.

  3. Kemitraan dengan Pemerintah dan pemangku pendidikan bahasa Mandarin perlu digalang dan dikembangkan oleh BMPS dan Perguruan-perguruan Swasta anggotanya.


7. Crusial Point Regulasi Pendidikan

UU Yayasan (No. 16/2001) & Peraturan Pelaksanaan UU Yayasan (No. 20/2004)



  1. Mengingat bahwa begitu banyak yayasan penyelenggara Perguruan Swasta yang belum menyesuaikan diri dengan UU Yayasan (No. 16/2001 & No. 20/2004) maka Yayasan-yayasan yang belum menyesuaikan dengan UU Yayasan mesti diputihkan oleh Pemerintah karena:

  1. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh yayasan tersebut masih mempunyai ijin operasional;

  2. meski pun belum menyesuaikan dengan UU Yayasan bukan berarti yayasan-yayasan tsb boleh dibubarkan begitu saja, sebab pembubaran harus berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan (Pasal 71 ayat 4 UU No.16 Thn 2001, jo UU No.28 Thn 2004);

  3. pembubaran yayasan-yayasan yang berjumlah ribuan akan mengakibatkan putus sekolah ribuan murid/mahasiswa dan mengakibatkan banyaknya pendidik (guru/dosen) dan tenaga kependidikan yang kehilangan pekerjaan (menganggur).

  1. Dengan diberlakukannya Pasal 26, 39, 40 akan merusak integritas bangsa Indonesia dan akan mengakibatkan keberadaan yayasan yang sudah berdiri, sebelum UU atau PP ini ditetapkan, terancam bubar atau dibubarkan secara pelan-pelan oleh Pemerintah. Untuk itu perlindungan hukum kepada setiap warga negara mesti dijamin Pemerintah sesuai ketentuan UU.

  2. Yayasan-yayasan penyelenggara Perguruan Swasta mengajukan yudicial review kepada Mahkamah Konstitusi.


8. Pembatalan UU-BHP (No. 9/2009)

BMPS & Perguruan Swasta merasa bersyukur atas dibatalkannya UU-BHP (No. 9/2009) oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bukti bahwa republik ini masih memegang teguh semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Keberagaman bentuk badan hukum penyelenggara Perguruan Swasta, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 53 UU Sisdiknas, semakin dikukuhkan untuk menyelenggarakan pendidikan.

BMPS & Perguruan Swasta amat prihatin mendengar pendapat yang mengatakan bahwa dengan dibatalkannya UU-BHP, ada kekosongan hukum. Pendapat bahwa perlu pembentukan payung hukum baru agar sekolah sah sebagai badan hukum, adalah salah, karena yayasan, perkumpulan dan badan hukum sejenis lainnya yang menyelenggarakan Perguruan Swasta masih sah guna mencapai maksud dan tujuan pendiriannya

Adalah tugas dan tanggung jawab Keluarga Besar BMPS untuk menyampaikan masukan kepada Pemerintah agar UU badan hukum pendidikan dirancang sedemikian rupa sehingga sungguh-sungguh mendukung pembangunan Pendidikan Nasional di satu sisi dan di sisi yang sama dengan itu mendukung pengembangan Perguruan Swasta. BMPS & Perguruan Swasta turut mengawal agar perpu (atau RUU) pengganti UU-BHP tidak justru “lebih gawat” dari UU-BHP yang sudah batal, tetapi mesti lebih akomodatif dan tunduk pada Pancasila dan UUD 1945.


9. Rekomendasi

  1. Diserukan kepada Pengurus BMPS di semua tingkat/tempat di seluruh Indonesia melakukan gerakan bersama secara nasional:

    1. menyiapkan dan memperjuangkan implementasi pendidikan karakter dan budaya bangsa serta melaksanakan konsientitasi (proses penyadaran) di setiap lini;

    2. menghimpun dana yang diperlukan dalam rangka mewujudkan gerakan bersama secara nasional tsb (misalnya dalam bentuk Koin Peduli Pendidikan Karakter dan Budaya Bangsa);

  2. Pengurus BMPS Pusat dan BMPS Provinsi & Kabupaten/Kota didorong memperjuangkan:

    1. pelaksanaaan ujian nasional (UN) dengan mengembalikan persyaratan kelulusan kepada penilaian proses belajar peserta didik secara berjenjang dengan memperhatikan aspek afektif dan kognitif;

    2. sekolah dan guru memiliki kewibawaan karena turut dilibatkan dalam proses penentuan kelulusan siswa;

    3. UN tidak dijadikan kriteria kelulusan namun diberlakukan sebagai alat pemetaan dan standarisasi Pendidikan Nasional.

  3. Mendorong Pengurus BMPS Pusat dan BMPS Provinsi & Kabupaten/Kota dapat menjawab dan meluruskan implementasi berbagai regulasi tentang Pendidikan Nasional, agar tetap terjaga kesetaraan antara Perguruan Swasta dan Perguruan Negeri, serta tetap menghargai peran sejarah Perguruan Swasta demi kemaslahatan bangsa dan negara.

  4. Mendorong Pengurus BMPS Pusat dan anggota-anggotanya di seluruh Tanah Air menggagas dan memperjuangkan terselenggaranya Kongres Pendidikan Nasional Indonesia, untuk menemukan solusi terbaik pembangunan Pendidikan Nasional ke depan.

  5. Mendorong Pengurus BMPS Pusat dan anggota-anggotanya untuk mengadakan pengkajian tentang perlu tidaknya dibentuk Dewan Kehormatan Guru sehingga pengaduan yang menyangkut guru tidak langsung ditangani oleh Kepolisian, sebagai upaya perlindungan untuk guru.

  6. Mendorong Pengurus BMPS Pusat mengadakan kesepakatan dengan Kementerian Pendidikan Nasional agar 1) kuota untuk sertifikasi guru Sekolah Swasta disamakan dengan guru Sekolah Negeri, 2) Guru yang telah memiliki NU–PTK, walau pun belum mengikuti sertifikasi mesti mendapat tunjangan fungsional, 3) database yang digunakan untuk sertifikasi selalu yang terbaru (up to date).

  7. Mendorong BMPS Pusat dan BMPS Provinsi & Kabupaten/Kota memperjuangkan kepada Pemerintah & Pemerintah Daerah agar yayasan-yayasan/badan-badan penyelenggara Perguruan Swasta difasilitasi dalam pengurusan sertifikat tanah dengan prosedur dan biaya yang murah.

  8. Menugasi Pengurus BMPS Pusat segera mengadakan audiensi kepada Menteri-Menteri yang terkait dengan regulasi dan kebijakan Pemerintah di bidang Pendidikan Nasional.



Lampiran 5 SUSUNAN PENGURUS BMPS PUSATMASA BAKTI 2006 – 2012
PENGURUS HARIAN

Ketua Umum : Dr. H.A. Fathoni Rodli, M.Pd (LP Ma’arif NU)

Ketua : Drs. H. Husni Thoyyar, M.Ag (Dikdasmen Muhammadiyah)

Ketua : Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd (PPLP-PGRI)

menggantikan: Drs. H. Achmad Djazuli

Ketua : Romo Drs. Agustinus Suyatno Pr (MNPK/Katolik)

Ketua : Ki Drs. Priyo Mustiko (Tamansiswa)

menggantikan: Ki Soenarno Hadiwijaya

Ketua : Ririn Wawan Ruswandi (Dharma Pertiwi)

menggantikan: Hj. Lydia Rianzi Julidar, S.H.

Ketua : Drs. H. Achlan Husen (BMPS Prov Jawa Barat)

Ketua : Drs. H.M. Yaumi (BKPP Patra)

Sekretaris Umum : Drs. Jerry Rudolf Sirait (MPK/Kristen)

Sekretaris : Hj. Halijah Ayub Sutrisno (Kemala Bhayangkari)

Sekretaris : Hj. Jetty Purnama (Perwari)

Bendahara Umum : Dra. Hj. Yies Sa’diyah Maksum, M.Pd. (YP Muslimat NU)

Bendahara : Dra. Hj. Maisaroh Ali, M.A. (Dikdasmen Aisyiyah)

Bendaha : Drs. H. Abdullatief Gani, M.Pd (BMPS Prov DKI Jakarta)


BIDANG-BIDANG

  1. Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan:

Ketua : Dra. Delmenita (Dikdasmen Muhammadiyah)

Anggota : Redno Handayani (Perwari)

Anggota : Dra. N. Hanik (Dharma Pertiwi)

Anggota : Drs. Albiter Simorangkir, M.A (BMPS Prov DKI Jakarta)




  1. Bidang Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan

Ketua : Ki Drs. Darmaningtiyas ( Tamansiswa)

Anggota : Ki Surtawi Ucap (BMPS Prov DKI Jakarta)

Anggota : Drs. Tarmizi Idris, M.A (Dikdakmen Muhammadiyah)

Anggota : Drs. Muh. Iqbal. M.M.,M.Si ( LP Ma’arif NU)

Anggota : Pdt. Basirun Sirait (BMPS Prov Banten)


  1. Bidang Penguatan Kelembagaan

Ketua : Dra. Hj.Pujiwati, M.Pd. (Dikdasmen Aisyiyah)

Anggota : Drs. Soedjadi (MPK/Kristen)

Anggota : Drs.Mahmud Fahrurozi (LP.Ma’arif NU)

Anggota : Irwan Baadillah, M.Ed. (Muhammadiyah)




  1. Bidang Kerjasama dan Humas

Ketua : Ny. Hj. Ati Harkati, S.E. (Perwari)

Anggota : Drs. Haryanto Ogie (LP Ma’arif NU)

Anggota : Luluk Amnah Fitriyanti,S.Pd. (YP Muslimat NU)

Anggota : Drs. H. Giat Soewarno (PPLP-PGRI)




  1. Bidang Penelitian dan Pengembangan

Ketua : Dr. Haryanto Guyub (PPLP-PGRI)

Anggota : Prof. Wesly B.P Simanjuntak, Ph.D. (MPK/Kristen)

Anggota : Drs. H. Asrorum Niam, M.A. (LP Ma’arif NU)

Anggota : Ki Prof. Dr. Slamet, M.Ed. (Tamansiswa)




  1. Bidang Kebijakan, Perencanaan dan Regulasi Pendidikan

Ketua : Maria Siti Wahyuandari, S.H. (MNPK/Katolik)

Anggota : Pdt drg. Indra Gunawan (MPK/Kristen)

Anggota : Ibnu Stani (Dikdasmen Muhammadiyah)

Anggota : Hj. Ismah Luthfi (YP Muslimat NU)




  1. Bidang Penggalangan, Kemandirian dan Pengendalian Dana

Ketua : Dra. Diana Muttiah, M.Si (YP Muslimat NU)

Anggota : Supan, S.Pd. (Dikdasmen Muhammadiyah)

Anggota : Iwan Ruswandi, S.E., M.M. (BMPS Prov Jawa Barat)

Anggota : Dra. Tri Ciptaning (BMPS Prov Banten)




  1. Bidang Teknologi, Komunikasi dan Informasi Pendidikan

Ketua : Dr. H. Mastuki, M.Ag. (LP Ma’arif NU)

Anggota : Drs. Radno Harsanto, M.Si (MNPK/Katolik)

Anggota : Ririn K. Wawan Ruswandi (Dharma Pertiwi)

Anggota : Dra. Hj. Witra Murod (Dikdasmen Aisyiyah)




  1. Bidang Advokasi dan Arbitrase

Ketua : M.R. Siahaan, S.H. (MPK/Kristen)

Anggota : Drs. H. Muhir Subagya (PPLP-PGRI)

Anggota : Romo Drs. Karolus Jande, M.H. (MNPK/Katolik)

Anggota : Drs. H. Eno Suwarno, M.A (BMPS Prov Jawa Barat)




  1. Bidang Pengembangan SDM

Ketua : Dra. Fairuz Adniyah (Dharma Pertiwi)

Anggota : Pdt. Lies Tamuntuan Makisanti,M.Si. (MPK/Kristen)

Anggota : A. Mustafid (LP Ma’arif NU)

Anggota : Dra. Hj. Lesye Liesufin, M.M.,Ph.D. (PP Aisyiyah)


PENASIHAT

Ki Prof. Dr. Wuryadi, M.S. : Tamansiswa

Prof. Dr. H.M. Yunan Yusuf : Dikdasmen Muhammadiyah

Prof. Dr. Aris Pongtuluran, dr., MPH : MPK/Kristen

Dr. Pudentia MPSS, M.A. : MNPK/Katolik

H.A Humaidi : LP Ma’arif NU

Dr. Marsita, M.Ag. : Dikdasmen Aisyiyah

Ketua Umum Dharma Pertiwi/Persit Kartika Chandra Kirana (ex officio)

Sri Sayekti Rusbiyanto : Perwari

Drs. H.m Rusli Yunus : PPLP-PGRI

Hj. Mahsusoh Tosari : YP Muslimat NU

Muchtar Luthfie, S.H.,M.M. : BKPP PATRA

Ketua Umum Yayasan Kemala Bhayangkari (ex officio)

Prof. Dr-Ing. K. Tunggal Sirait : Tokoh

Prof.Dr. Bedjo Sujanto, M.Pd. : Tokoh

Dra. Hj. Chafifah Indar Parawangsa, M.Si. : Tokoh

Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D. : Tokoh

Prof. H.A.R Tillar, Ph.D. : Tokoh

Prof. Johanes Surya, Ph.D. : Tokoh

H.M. Jahja Umar, Ph.D. : Tokoh

Prof. Dr. Suyanto : Tokoh

Dr. H. Umaedi : Tokoh

Prof. Dr. Anwar Arifin : Tokoh

Ki Prof. Dr. Supriyoko : Tokoh



PENGURUS BMPS PUSAT

Ketua Umum Sekretaris Umum



Dr. A. Fathoni Rodli M.Pd Drs. Jerry Rudolf Sirait





Lampiran 6 FUNGSIONARIS BMPS (ORGANISASI INDUK ANGGOTA BMPS PUSAT DAN PROVINSI) YANG TELAH WAFAT NOVEMBER 2006 – JUNI 2012
1. Drs. H. Achmad Djazuli : YPLP – PGRI

2. Drs. Rusli : YPLP – PGRI

3. Drs Ki Zulkarnaen Majelis Luhur Taman Siswa Sumatera Utara
LAMPIRAN 9

KUMPULAN HASIL-HASIL SEMINAR

PERNYATAAN-PERNYATAAN

DAN SURAT-SURAT PENTING LAINNYA

GAGASAN UTAMA &

TERM OF REFRENCI (TOR)/KERANGKA

PENDIDIKAN KARAKTER DI SEKOLAH
BAB I

PENGANTAR

Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan1. Menurut Ki Hadjar Dewantara, pendidikan pada umumnya berarti daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intellect) dan tubuh anak. Ketiga bagian itu tidak bisa dipisah-pisahkan agar peserta didik mencapai kesempurnaan hidup, yaitu keselarasan kehidupan dan penghidupan anak dengan dunianya2.

Peran guru/pendidik adalah kunci utama berhasil tidaknya pendidikan ”nilai, karakter dan perdamaian” di sekolah (pendidikan formal). Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik3 agar peserta didik mampu mengubah sikap dan tatalakunya sampai menjadi pribadi yang dewasa. Pribadi dewasa berarti matang usia, pikiran, sikap dan tindakan. Pribadi dewasa mencapai kesempurnaan bila adanya keseimbangan yang proporsional antara kematangan hidup: umur/usia, pikiran/pandangan, sikap/perilaku dan tindakan/perbuatan selaras dengan dunia sekitarnya
BAB II

PENDIDIKAN KARAKTER

Karakter atau character (latin) adalah tanda pengenal, cap, meterai, rajah, cacah kulit. Meterai adalah cap berupa gambar yang tercantum pada kertas atau terukir (terpatri dsb) pada kayu, besi dsb. Rajah adalah coreng-moreng (cacahan) pada tubuh yang dibuat dengan barang tajam; atau tato.

Karakter tidak hanya terkait dengan insan pribadi manusia atau kelompok manusia tetapi juga terkait dengan oragnisasi atau lembaga, misalnya lembaga pendidikan swasta dengan karakter berbasis agama atau berbasis kebudayaan.

Pada prinsipnya, karakter terkait dengan nilai yang menjadi sifat khas dan melekat pada pribadi, orang–perorangan, sekelompok/golongan orang atau etnis organisasi atau lembaga tertentu. Nilai-nilai itu menjadi roh atau jiwa, spirit atau suasana kebatinan seseorang atau suatu organisasi/lembaga . Pendidikan karakter adalah upaya penanaman nilai-nilai secara sistematis dan konseptual, yang akan membentuk kekhasan pribadi, seseorang atau sekelompok/segolongan orang sehingga tampil unik dan mudah dikenal.



        1. Dasar Pemikiran

Fakta menunjukkan bahwa secara fisik, harus diakui alam Indonesia dan isinya melimpah ruah. Mestinya alam dan isinya itu menunjang pembangunan peradaban yang tinggi, namun kenyataannya bencana dan malapetaka bagi manusia yang menghuninya.

Kehidupan masyarakat umum, berada dalam kondisi, miskin, bodoh, terbelakang, dan diawarnai kekerasan. Semua ini akibat dari ulah penguasa dan pengusaha, yang berselingkuh menggaruk alam Indonesia bukan untuk kepentingan masyarakat umum tetapi untuk kepentingan penguasa dan pengusaha

Keunggulan intelektualitas tidak dengan sendirinya meningkatkan peradaban. Jumlah cendekiawan di negara-negara maju seperti Malaysia, Thailand, Abu Dhabi, Arab Saudi, Qatar, Maroko dan lain-lain tidaklah jauh berbeda dengan jumlah dan kualitas cendikiawan di Indonesia. Artinya perbedaan jumlah intelektual itu tidaklah signifikan namun perbedaan peradaban sangat signifikan. Namun demikian mereka telah maju beberapa langkah ke depan dan hal itu membuat peradaban mereka lebih tinggi daripada peradaban kita di Indonesia

Dari kenyataan di atas dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa alam dan hasil alam yang melimpah-ruah serta kecerdasan intelektual bukanlah sebab mendasar dalam membangun peradaban. Maka satu-satunya alasan yang rasional dan universal adalah faktor character. Dikatakan rasional karena memang sifat-sifat masyarakat yang baik menjadi alasan mendasar demi terwujudnya karya-karya yang berguna untuk melahirkan peradaban. Disamping rasional, peran mendasar character dalam membangun peradaban juga dibuktikan secara empiris, karena memang kenyataan bahwa di mana saja masyarakat yang berkualitas baik, mereka dapat membuktikan penciptaan peradaban-peradaban megah sebagai fakta sejarah.

Eropa dan Amerika, Australia, Cina, Jepang, korea dan Singapura, dan negara-negara maju lainnya telah melaksanakan pendidikan karakter dengan baik. Hal ini tampak dalam kemajuan peradabannya. Bagaimana dengan Indonesia?


        1. Apa Itu Pendidikan Karakter

Googlism : karakter adalah apa yang Anda lakukan ketika tidak ada yang menonton; karakter adalah apa yang Anda lakukan dalam gelap; karakter diperlukan untuk menjalani hidup yang baik; karakter lebih tinggi dari intelek; karakter adalah permata kehidupan manusia; karakter adalah fondasi hanya aman negara; karakter adalah di mata yang melihatnya; karakter didefinisikan oleh apa yang Anda lakukan; karakter berbentuk dalam rahim.

Dr Thomas Lickona: "pendidikan karakter adalah usaha sengaja untuk membantu orang memahami, peduli, dan bertindak berdasarkan nilai-nilai etika”. upaya proaktif yang disengaja, untuk mengembangkan karakter yang baik dalam anak-anak atau untuk mengajar anak-anak benar dan salah. Ini mengasumsikan bahwa benar dan salah memang ada, bahwa ada standar moral yang objektif yang melampaui individu-standar pilihan seperti rasa hormat, tanggung jawab, kejujuran, dan keadilan-dan bahwa kita harus mengajarkan ini langsung kepada orang-orang muda.

Pendidikan karakter merupakan gerakan nasional menciptakan sekolah yang mendorong etika, bertanggung jawab, dan kepedulian kaum muda dengan pemodelan dan mengajarkan karakter yang baik melalui sebuah penekanan pada nilai-nilai universal yang kita semua berbagi4. It is the intentional, proactive effort by schools, districts, and states to instill in their students important core, ethical values such as respect for self and others, responsibility, integrity, and self-discipline. Ini adalah upaya proaktif, usaha yang disengaja oleh sekolah, kabupaten, dan negara untuk menanamkan dalam diri siswa utamanya, seperti nilai-nilai etika dan menghormati orang lain, tanggung jawab diri, integritas, dan disiplin diri. It provides long-term solutions that address moral, ethical, and academic issues that are of growing concern about our society and the safety of our schools. Ini menyediakan solusi jangka panjang yang alamat, etika, dan isu-isu moral akademik yang tumbuh dari keprihatinan tentang masyarakat kita dan keselamatan sekolah kami. Character education may address such critical issues as student absenteeism, discipline problems, drug abuse, gang violence, teen pregnancy, and poor academic performance. Karakter pendidikan dapat menangani masalah-masalah penting seperti absensi siswa, masalah disiplin, penyalahgunaan narkoba, kekerasan geng, kehamilan remaja, dan prestasi akademik yang buruk. At its best, character education integrates positive values into every aspect of the school day. Yang terbaik, pendidikan karakter mengintegrasikan nilai positif ke dalam setiap aspek dari hari sekolah.

Apa yang dimaksud dengan Program Pendidikan Karakter? Lickona (1991) mengidentifikasi aspek berikut program pendidikan karakter: langsung mengajar nilai-nilai karakter dalam kurikulum sekolah; harapan tinggi untuk perilaku bertanggung jawab; proses untuk menerapkan nilai-nilai positif ketika membuat keputusan; penguatan nilai-nilai karakter visual agar siswa difokuskan pada kata-kata, konsep dan perilaku; budaya sekolah yang menumbuhkan pengakuan rekan positif dan memberdayakan semua anggota komunitas sekolah untuk memberikan contoh perilaku yang konsisten dengan hormat dan tanggung jawab orangtua, siswa dan masyarakat yang terlibat dalam pembuatan keputusan tentang program pendidikan karakter

Pendidikan karakter mengajarkan kebiasaan pikiran dan perbuatan yang membantu orang hidup dan bekerja bersama sebagai keluarga, teman, tetangga, masyarakat dan bangsa.

Character education is a learning process that enables students and adults in a school community to understand, care about and act on core ethical values such as respect, justice, civic virtue and citizenship, and responsibility for self and others. Karakter pendidikan adalah proses pembelajaran yang memungkinkan siswa dan orang dewasa dalam sebuah komunitas sekolah untuk memahami, peduli dan bertindak atas nilai-nilai etika utama seperti menghormati, keadilan, kebajikan sipil dan kewarganegaraan, dan tanggung jawab untuk diri sendiri dan orang lain. Upon such core values, we form the attitudes and actions that are the hallmark of safe, healthy and informed communities that serve as the foundation of our society. Setelah nilai-nilai inti tersebut, kita membentuk sikap dan tindakan yang merupakan ciri khas yang aman, masyarakat yang sehat dan informasi yang melayani sebagai landasan masyarakat kita.




        1. Pendidikan Karakter dalam Masyarakat Pluralistik

Nilai dapat secara moral baik, buruk, atau netral. Selain itu, nilai-nilai tidak perlu perintah perilaku kita: yaitu, kita bisa nilai suatu hal dan melakukan yang lain. Dalam iklim budaya kita saat ini, nilai-nilai tidak hanya masalah pilihan pribadi, tetapi juga hak pribadi, tidak harus dibatasi oleh satu atau lain bentuk otoritas moral. Oleh karena itu salah satu tempat dari pendekatan berbasis-nilai dengan pendidikan karakter adalah bahwa guru dan sekolah tidak harus menanamkan atau memaksakan nilai-nilai mereka pada siswa. Sebaliknya, sekolah harus memberikan siswa praktek pemilahan nilai-nilai mereka sendiri. Tidak ada standar moral yang absolut atau norma-norma dalam pendekatan ini, hanya nilai-nilai individual. Tampilan adalah posisi intelektual kita berpegang pada berbagai isu, dari politik dan ekonomi kepada praktik keagamaan.

Kebajikan disposisi dibudidayakan dalam individu yang benar-benar meningkatkan karakter dan kecerdasan. Kebajikan-seperti ketekunan, ketulusan, akuntabilitas pribadi, keberanian dan ketekunan-memungkinkan kita untuk mengembangkan hubungan yang lebih baik dan untuk melakukan pekerjaan kami dengan lebih baik. Ini adalah kebajikan kita, bukan pandangan kita atau nilai-nilai kita, yang memungkinkan kita untuk menjadi lebih baik siswa, orang tua, pasangan, guru, teman dan warga negara.

Sedangkan yang dilihat adalah posisi intelektual sederhana, dan tidak membangkitkan nilai-nilai komitmen moral maupun janji menjalani kehidupan yang baik. Kebajikan memungkinkan kita untuk membentuk dan memimpin hidup layak. Pendidikan mendisposisikan kebajikan, - orang disdisposisikan sebagai orang yang baik, dari hati dan pikiran yang teratur, dimasukkan ke dalam tindakan- adalah dasar dari pembangunan karakter yang solid. - Benjamin Franklin mengatakan ... Tidak ada yang lebih penting untuk kesejahteraan masyarakat, daripada untuk membentuk dan melatih pemuda dalam hikmat dan kebajikan.


        1. Benjamin FranklinPenanggungjawab Pendidikan Karakter

Throughout history, character education has been the shared responsibility of parents, teachers and members of the community, who come together to support positive character development.Sepanjang sejarah, pendidikan karakter telah menjadi tanggung jawab bersama orang tua, guru dan anggota masyarakat, yang datang bersama-sama untuk mendukung pengembangan karakter yang positif.

Orang tua, tentu saja, pendidik utama moral anak-anak mereka. Sekolah hanya dapat melengkapi upaya mereka. Adalah penting untuk menyadari bahwa alasan utama mengapa pendidikan karakter harus diintegrasikan ke dalam kehidupan masing-masing sekolah bukan karena orangtua saat ini- entah gagal atau telah berhasil- sebagai generasi masa lalu. Bahkan yang terbaik dari orangtua perlu dukungan dari sekolah untuk melaksanakan tanggung jawab mereka. Memang, sekolah, sampai beberapa dekade terakhir, selalu memiliki mandat moral.

Seorang guru mau tidak mau mendidik untuk karakter. Pada tingkat yang paling dasar, belajar memerlukan perhatian, disiplin dan ketekunan. Ketika pendidik memiliki harapan tinggi untuk murid-muridnya, tuntutan bahwa pekerjaan mereka akan berpikir, lengkap dan tepat waktu, dia membantu mereka untuk menjadi bertanggung jawab, orang disiplin.


  1. Makna Pendidikan Karakter

  1. PCharacter education teaches the habits of thought and deed that help people live and work together as families, friends, neighbors, communities and nations.endidikan karakter mengajarkan kebiasaan pikiran dan perbuatan yang membantu orang hidup dan bekerja bersama sebagai keluarga, teman, tetangga, masyarakat dan bangsa.

  2. Kualitas pendidikan karakter membantu sekolah menciptakan aman dan inklusif peduli lingkungan belajar setiap siswa dan mendukung pengembangan akademis.

  3. Pendidikan karakter menumbuhkan kualitas yang akan membantu siswa menjadi sukses sebagai warga negara, di tempat kerja, dan dengan kurikulum akademik

  4. Pendidikan karakter meletakkan dasar untuk membantu siswa berhasil dalam semua tujuan kita untuk sekolah-sekolah publik kita

  5. Pendidikan karakter adalah common denominator yang akan membantu sekolah mencapai semua tujuan mereka

  6. Pendidikan karakter bukan satu hal yang lebih pada piring anda, Dia berada di atas piring

  7. Cicero berkata: dalam karakter warga terletak kesejahteraan bangsa.


BAB III

METODE PENDIDIKAN KARAKTER

In school, character education must be approached comprehensively to include the emotional, intellectual and moral qualities of a person or group.Di sekolah, pendidikan karakter harus didekati secara komprehensif untuk menyertakan, kualitas emosional intelektual dan moral seseorang atau kelompok. It must offer multiple opportunities for students to learn about, discuss and enact positive social behaviors. Ini harus menawarkan beberapa kesempatan bagi siswa untuk belajar tentang, membahas dan menetapkan perilaku sosial yang positif. Student leadership and involvement are essential for character education to become a part of a student's beliefs and actions. Mahasiswa, kepemimpinan dan keterlibatan yang penting untuk pendidikan karakter untuk menjadi bagian dari keyakinan siswa dan tindakannya.

Untuk berhasil melaksanakan pendidikan karakter, sekolah didorong untuk:


  1. Take a leadership role to bring the staff, parents and students together to identify and define the elements of character they want to emphasize;Mengambil peran kepemimpinan membawa staf, orang tua dan siswa bersama-sama untuk mengidentifikasi dan menentukan unsur-unsur karakter mereka ingin menekankan

  2. Memberikan pelatihan bagi staf tentang cara untuk mengintegrasikan pendidikan karakter ke dalam kehidupan dan budaya sekolah

  3. Membentuk kemitraan vital dengan orang tua dan masyarakat agar siswa mendengar pesan yang konsisten tentang karakter penting untuk berhasil di sekolah dan kehidupan,

  4. Memberikan kesempatan bagi para pemimpin sekolah, guru, orang tua dan mitra masyarakat untuk model karakter teladan dan perilaku sosial

Keberhasilan Pendidikan karakter membutuhkan contoh nyata5. Kunci keberhasilan pendidikan karakter terletak pada contoh dan tindakan nyata para guru dan orangtua. Di lembaga pendidikan yang kuat memberi contoh, seperti pesantren di pedesaan dan sekolah sederhana, terbentuknya karakter peserta didik.

Pendidikan karakter adalah segalanya yang anda melakukan itu akan mempengaruhi karakter anak-anak yang anda ajarkan. But to put it in a more focused light, we like Dr. Thomas Lickona's definition, that “character education is the deliberate effort to help people understand, care about, and act upon core ethical values.” In his landmark book, Educating for Character, 1 Dr. Tetapi untuk meletakkannya di cahaya yang lebih terfokus, kita seperti definisi Dr Thomas Lickona, bahwa "pendidikan karakter adalah usaha sengaja untuk membantu orang memahami, peduli, dan bertindak berdasarkan nilai-nilai etika”. Inti buku monumentalnya, Mendidik untuk Karakter , Dr Lickona asserts that “When we think about the kind of character we want for our children, it's clear that we want them to be able to judge what is right, care deeply about what is right, and then do what they believe to be right—even in the face of pressure from without and temptation from within.” Lickona menegaskan bahwa "Bila kita berpikir tentang jenis karakter yang kita inginkan bagi anak-anak kita, jelas bahwa kita ingin mereka bisa menilai apa yang benar, sangat peduli tentang apa yang benar, dan kemudian melakukan apa yang mereka yakini benar- bahkan dalam menghadapi tekanan dari luar dan godaan dari dalam. "



Ini memberitahu kita bahwa kita perlu melibatkan anak-anak kita dalam kegiatan-kegiatan yang membuat mereka berpikir kritis tentang moral dan etika pertanyaan, menginspirasi mereka untuk menjadi berkomitmen untuk tindakan moral dan etika, dan memberi mereka kesempatan yang luas untuk praktek perilaku moral dan etika.


        1. Download 0,64 Mb.

          Do'stlaringiz bilan baham:
1   2   3   4   5   6   7




Ma'lumotlar bazasi mualliflik huquqi bilan himoyalangan ©hozir.org 2024
ma'muriyatiga murojaat qiling

kiriting | ro'yxatdan o'tish
    Bosh sahifa
юртда тантана
Боғда битган
Бугун юртда
Эшитганлар жилманглар
Эшитмадим деманглар
битган бодомлар
Yangiariq tumani
qitish marakazi
Raqamli texnologiyalar
ilishida muhokamadan
tasdiqqa tavsiya
tavsiya etilgan
iqtisodiyot kafedrasi
steiermarkischen landesregierung
asarlaringizni yuboring
o'zingizning asarlaringizni
Iltimos faqat
faqat o'zingizning
steierm rkischen
landesregierung fachabteilung
rkischen landesregierung
hamshira loyihasi
loyihasi mavsum
faolyatining oqibatlari
asosiy adabiyotlar
fakulteti ahborot
ahborot havfsizligi
havfsizligi kafedrasi
fanidan bo’yicha
fakulteti iqtisodiyot
boshqaruv fakulteti
chiqarishda boshqaruv
ishlab chiqarishda
iqtisodiyot fakultet
multiservis tarmoqlari
fanidan asosiy
Uzbek fanidan
mavzulari potok
asosidagi multiservis
'aliyyil a'ziym
billahil 'aliyyil
illaa billahil
quvvata illaa
falah' deganida
Kompyuter savodxonligi
bo’yicha mustaqil
'alal falah'
Hayya 'alal
'alas soloh
Hayya 'alas
mavsum boyicha


yuklab olish