Ingat, gelar anda ketika lulus adalah S.H. (Sarjana Hukum) bukan S.D. (Sarjana Diktat) baca juga referensi dari buku dan sumber lain yang terpercaya serta dengarkanlah penjelasan dosen saat kuliah. Waspadalah, diktat ini bisa saja sesat!
CATATAN HUKUM KEKELUARGAAN DAN KEWARISAN ADAT
Adrianus Eryan – FHUI 2013
Efraim Jordi Kastanya – FHUI 2013
Dinda Imani Khamasasyiah – FHUI 2013
MATERI UTS
SUBJEK HUKUM MENURUT HUKUM ADAT
Dibagi 2 yaitu pribadi kodrati dan badan hukum
Pribadi Kodrati >> manusia sebagai pengemban hak dan kewajiban, sejak dilahirkan sudah menjadi subjek hukum, syaratnya = cakap
Badan Hukum >> perkumpulan/persekutuan dari orang peroangan yang oleh hukum dianggap dan diperlakukan sebagai subjek hukum, kumpulan orang-orang tersebut dipandang sebagai suatu kesatuan yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Badan hukum dalam masyarakat hukum adat adalah Kepala Adat
KECAKAPAN BERTINDAK DALAM HUKUM ADAT
Anggapan dewasa dalam hukum adat:
-
akil baliq
-
sudah menikah
-
pandangan masyarakat (misal di Nias dianggap dewasa jika sudah berhasil menyelesaikan ritual lompat batu)
Hukum adat tidak mengenal usia sebagai penentu kedewasaan, boleh menikah jika sudah akil baliq
PENGERTIAN CAKAP MENURUT PARA AHLI HUKUM
Ter Haar
Bahwa seseorang dianggap dewasa apabila telah menikah meninggalkan tempat kediaman orang tua atau mertuanya dan mendirikan rumah tangga sendiri
Prof. Djojodiguno (Guru Besar UGM)
Cakap secara hukum apabila sudah hidup mandiri dan berkeluarga (mentas/mencar)
Prof. Supomo (Guru Besar Hukum Adat)
Seseorang dianggap dewasa:
-
Sejak ia kuat gawe
-
Sejak ia cakap mengurus dan melindungi kepentingannya sendiri
PENGERTIAN CAKAP MENURUT KUHPERDATA
Pasal 29 KUHPerdata
Syarat menikah untuk perempuan = 15 tahun, untuk laki-laki = 18 tahun
Pasal 47 UU No.1/1974
-
Anak yang belum mencapai 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tua selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya
-
Orang tua mewakili kepentingan anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan
-
Subak >> Masyarakat di Bali yang memiliki sawah membuat perkumpulan untuk mengatur irigasi sawah mereka agar tanaman padinya tetap subur
-
Sistem kewarisan di Minangkabau >> Kolektif, bukan individual, jadi yang dibagi-bagi adalah “hak pakai” bukan "hak milik" tanahnya. Biasanya diatur oleh Mamak Kepala Waris (Pusako tinggi)
-
Bila ada satu keluarga mati punah >> yang jadi ahli waris adalah Kepala Adat (wakil badan hukum) untuk dipakai kepentingan bersama
SISTEM KEKELUARGAAN DAN CARA PENARIKAN GARIS KETURUNAN
Sistem Kekeluargaan = Patrilineal, Matrilineal, Bilateral
Sistem Perkawinan = Eksogami (keluar), Endogami (kedalam), Eleuterogami (bebas)
Sifat Perkawinan = Patrilokal, Matrilokal, Bebas (dilihat kedudukan anak)
Bentuk Perkawinan = Jujur, Semendo, Bebas (disebabkan sistem kewarisan)
Catatan: jangan sampai terbolak-balik
-
Sistem Kekeluargaan >> melihat dari sudut pandang anak, dengan siapa saja anak berhubungan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap anak
-
Sistem Kekeluargaan >> menentukan hubungan darah, waris, akibat perkawinan dsb
-
Sistem Kekeluargaan >> dasar hukum perkawinan dan kewarisan adat
-
Sistem Kekeluargaan >> menghasilkan bentuk-bentuk perkawinan yang berbeda
(menentukan siapa yang keluarga dan siapa yang bukan)
Jika ada hubungan keluarga = ada hubungan hukum hak dan kewajiban
-
Dalam hukum adat, hubungan keluarga didasarkan pada hubungan darah (genealogis) dan/atau teritorial (tempat) >> disebut juga faktor keterikatan
-
Dalam hukum adat, suami dan istri tidak punya hubungan keluarga dengan alasan
tidak ada hubungan darah
-
Suami meninggal, istri tidak mendapatkan waris, vice versa1
-
Pada masyarakat patrilineal/matrilineal menghasilkan kelompok-kelompok orang yang diikat dengan hubungan darah melalui laki-laki atau perempuan saja kelompok inilah yang disebut dengan KLAN
PATRILINEAL (Batak)
Menarik garis keturunan hanya dari penghubung laki-laki saja
-
kebawah semua anak laki-laki dan perempuan (yang belum menikah) beserta seluruh keturunan anak laki-laki baik yang laki-laki maupun perempuan beserta cucu
-
keatas orang tua laki-laki (ayah)
-
kesamping saudara laki-laki maupun perempuan (yang belum menikah) dan keturunan dari saudara laki-laki, baik keturunan laki-laki maupun perempuan (saudara kandung, kakak/adik dan keponakan laki-laki maupun perempuan dari saudara laki-laki)
-
yang menerima waris hanya laki-laki
MATRILINEAL (Minang)
Menarik garis keturunan hanya dari penghubung perempuan saja
-
kebawah anak laki-laki dan perempuan beserta seluruh keturunan anak perempuan (anak-anak laki-laki dan perempuan beserta cucu, cucu anak laki-laki tidak dihitung)
-
keatas orang tua perempuan (ibu)
-
kesamping saudara laki-laki maupun perempuan dan keturunan dari saudara perempuan baik laki-laki maupun perempuan (saudara kandung, kakak/adik dan keponakan laki-laki maupun perempuan dari saudara perempuan)
-
suami istri dalam matrilineal belum tentu punya hubungan keluarga
-
dalam patrilineal jika tidak punya hubungan keluarga (marganya beda) maka tidak berhak menjadi ahli waris
BILATERAL (Jawa)
Menarik garis keturunan melalui penghubung laki-laki dan perempuan
-
kebawah anak laki-laki dan perempuan beserta seluruh keturunan anak laki-laki maupun perempuan
-
keatas orang tua laki-laki dan perempuan (ayah dan ibu)
-
kesamping saudara laki-laki maupun perempuan dan keturunan dari saudara laki-laki maupun perempuan, baik keturunan laki-laki maupun perempuan
-
intinya semua orang dari pihak ayah maupun ibu dianggap punya hubungan keluarga
-
dasar terjadinya hubungan keluarga >> menimbulkan hubungan hukum
-
dasar hubungan keluarga
-
hubungan darah >> dalam hukum adat hanya dari sini
-
hubungan perkawinan >> tidak menimbulkan hubungan keluarga
-
contoh: laki-laki Tambunan menikah dengan perempuan Sitorus, maka seluruh anak-anaknya bermarga Tambunan dan istri tidak mendapat waris karena marganya berbeda (Sitorus) mengapa demikian? karena menurut hukum adat, suami dan istri berada dalam hubungan kekeluargaan yang berbeda
-
sistem kekeluargaan sangat berpengaruh terhadap norma-norma hukum adat, baik privat (perkawinan, waris) dan publik (memilih ketua adat, dsb)
-
sistem ini lahir di masyarakat yang dinamakan masyarakat adat
-
masyarakat adat >> membentuk masyarakat hukum adat, lahir kemudian membentuk aturan-aturan dan norma-norma hukum adat
-
siapa yang mempertahankan, menjalankan, dsb adalah masyarakat hukum adat
-
patrilineal/matrilineal hubungannya dengan masyarakat adat
-
Norma yang sangat bergantung pada sistem kekeluargaan = PERKAWINAN
Perkawinan Menurut KUHPerdata
-
Perkawinan menyebabkan bersatunya laki-laki dan perempuan dalam satu ikatan kekeluargaan yang menimbulkan hubungan hak dan kewajiban suami-istri
-
Ikatan lahir batin (Pasal 1) mendasari pasal-pasal lainnya
Perkawinan Menurut Hukum Adat
-
Dalam hukum adat tidak mengenal ikatan lahir batin
-
Perkawinan itu urusan 2 keluarga/2 masyarakat, maka yang punya hubungan bukan hanya 2 orang tapi 2 keluarga/2 masyarakat
-
Larangan-larangan perkawinan berkaitan dengan kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan 2 orang
KLAN DAN PERANNYA DALAM SISTEM KEKELUARGAAN
kelompok-kelompok yang mengikatkan diri pada patrilineal/matrilineal saja maka akan membentuk KLAN (Batak = Marga) (Minang = Nagari)
kepentingan masyarakat = mempertahankan keberadaan dan kemurnian klan
akibat = perkawinan tidak boleh terjadi di orang-orang dengan klan sama
dengan datangnya agama = bertambah larangan menurut norma agama (UU No.1/1974)
-
patrilineal, matrilineal, bilateral urusan masyarakat adat
-
jika terjadi pelanggaran yang berintdak masyarakat hukum adat
masyarakat adat >> melahirkan hukum adat
masyarakat hukum adat >> ada penguasa berdasarkan kesatuan kesatuan hukum, karena dalam masyarakat adat tidak ada penguasanya (contoh masyarakat Jawa: siapa pemimpinnya?)
analoginya
-
yang membuat UU = DPR, presiden, dsb
-
jika dilanggar yang menghukum = polisi, hakim, dsb
Mengapa perkawinan harus keluar klan?
Patrilineal (Batak)
karena penghubungnya laki-laki, jika menikah dengan sesama klan maka hubungan anak dengan ayah maupun ibu >> tidak sesuai dengan prinsip sistem kekeluargaannya, maka menikah harus keluar klan, istilahnya kawin jujur
Akibat perkawinan jujur?
menyebabkan putusnya hubungan istri dengan keluarga istri, sementara di keluarga suami pun ia tidak termasuk dalam keluarga suami karena berbeda marga
Maksud dari pemberian barang jujur?
Keseimbangan magis, karena ada yg diambil dari keluarga istri dan ada yang bertambah di keluarga suami, barang jujur diberikan pada keluarga istri sebagai penyeimbang magis, perkawinan terjadi setelah jujur lunas diberikan
KONSEP MAGIS ADAT BATAK
Istri pindah dan menetap di keluarga suami. Dengan datangya istri, di keluarga suami kelebihan magis sementara itu di keluarga istri kekurangan magis. Kekurangan magis tersebut harus diganti dengan jujur (barang jujur = sinamot, biasanya ulos, batik, atau uang) karena ada barang jujur maka bentuk perkawinannya jujur
Breakdown:
-
Istri pindah ke keluarga suami
-
Istri menetap di keluarga suami
-
Dengan datangnya istri, di keluarga suami kelebihan magis
-
Sementara itu di keluarga istri kekurangan magis
-
Kekurangan magis tersebut harus diganti dengan jujur
-
Bentuk perkawinannya = perkawinan jujur
-
Barang jujur = sinamot (biasanya ulos, batik, atau uang)
MENGAPA MAGIS HARUS DIGANTI?
Sifat hukum adat adalah magis religius yang menganggap setiap benda di dunia memiliki kekuatan magis dan magis harus seimbang. Fungsi jujur adalah mengganti magis yang hilang.
Perkawinan terjadi saat jujur dipenuhi/dilunasi yang sifatnya wajib. Jumlah jujur ditentukan sebelum perkawinan. Jika jujur belum dilunasi maka istri tetap tinggal di keluarganya sendiri
Breakdown:
-
Sifat hukum adat = magis religius
-
Setiap benda di dunia memiliki kekuatan magis dan magis harus seimbang
-
Fungsi jujur = mengganti magis yang hilang
-
Perkawinan terjadi saat jujur dipenuhi/dilunasi
-
Mengganti magis dengan jujur sifatnya wajib
-
Jumlah jujur ditentukan sebelum perkawinan
-
Jika jujur belum dilunasi = istri tetap di keluarganya sendiri
BAGAIMANA JIKA JUJUR DIHUTANG?
Suami datang dan mengabdi kepada keluarga istri dalam rangka melunasi jujur. Jangka waktu lamanya mengabdi terserah keluarga istri, biasanya tidak terlalu lama demi menjaga keseimbangan magis. Setelah jujur dianggap lunas, suami boleh membawa istri untuk kemudian tinggal dan menetap di keluarga suami. Semakin cepat jujur lunas semakin baik bagi masyarakat patrilineal, karena tidak baik bagi suami berlama-lama tinggal di keluarga istri untuk mengabdi
Breakdown:
-
Suami datang ke keluarga istri dalam rangka melunasi jujur
-
Suami mengabdi pada keluarga istri
-
Jangka waktu lamanya mengabdi terserah keluarga istri (biasanya tidak terlalu lama dalam rangka keseimbangan magis)
-
Setelah jujur dianggap lunas, suami boleh membawa istri untuk kemudian tinggal dan menetap di keluarga suami
-
Semakin cepat jujur lunas semakin baik bagi masyarakat patrilineal, karena tidak baik suami berlama-lama tinggal di keluarga istri untuk mengabdi
DALIHAN NA TOLU (TIGA KAKI DALAM TUNGKU MEMASAK)
Masyarakat Batak percaya supaya pernikahan dapat langgeng maka harus mengikuti aturan dalihan na tolu atau filosofi tiga kaki tungku memasak (supaya tidak terbalik maka tungku harus memiliki minimal 3 kaki) Contoh:
-
Lubis memberi wanita ke Sitanggang
-
Sitanggang tidak boleh memberi wanita ke Lubis, harus kepada marga ke-3 misalnya Dosi
-
Biasanya ada marga yang hanya memberi wanita dan ada juga yang hanya menerima wanita
Mengapa perkawinan harus didalam klan?
Matrilineal (Minang)
karena penghubungnya perempuan, dan laki-laki tetap harus bertanggung jawab terhadap keluarganya (ibu dan adik-adiknya) makanya setelah menikah ia hanya bertamu ke rumah istri selepas isya dan harus pergi sebelum subuh
Akibat Perkawinan Semendo
Pada sistem kekeluargaan matrilineal seorang laki-laki tidak boleh keluar dari keluarga ibunya, karena harus bertanggung jawab menafkahi keluarganya makanya jika menikah maka ia bertamu, istilahnya semendo = tamu yang dihormati
-
Perkawinan Semendo = perkawinan dimana suami menjadi tamu di keluarga istri dan ia tetap bertanggung jawab terhadap keluarganya sendiri
-
Orang Minang dengan orang Minang menikah, yang melamar >> pihak perempuan
-
Laki-laki Minangkabau tidak bertanggung jawab terhadap istri dan anaknya
-
Suami memberi makan keponakannya
-
Anaknya sendiri diberi makan oleh pamannya (saudara istri)
HUKUM PERKAWINAN ADAT
Sistem Kekeluargaan = Patrilineal, Matrilineal, Bilateral
Sistem Perkawinan = Eksogami (keluar), Endogami (kedalam), Eleuterogami (bebas)
Sifat Perkawinan = Patrilokal, Matrilokal, Bebas (kedudukan anak dimana)
Bentuk Perkawinan = Jujur, Semendo, Bebas (disebabkan sistem kewarisan)
Catatan: jangan sampai terbolak-balik
BATAK = Patrilineal, Eksogami, Patrilokal, Jujur
MINANG = Matrilineal, Eksogami, Matrilokal, Semendo
MACAM-MACAM BENTUK PERKAWINAN ADAT
PATRILINEAL >> KAWIN JUJUR
Syaratnya
-
Eksogami, larangan perkawinan dengan orang 1 klan
-
Patrilokal, Istri wajib mengikuti tempat tinggal suami
-
Barang Jujur , mengembalikan keseimbangan magis & melepaskan perempuan dari ikatan hak dan kewajiban keluarga asal
-
Asimetris, larangan kawin balik antara 2 klan yg telah memiliki hubungan perkawinan
Akibat Hukumnya
-
Istri putus hubungan hukumnya dengan keluarga biologisnya
-
Istri masuk keluarga suami
-
Anak-anak yang lahir menarik garis keturunan melalui ayah sehingga satu klan dengan ayah dan keluarga ayah
Saat suami belum mampu membayar jujur secara penuh maka istri belum tinggal di tempat kediaman suami (belum patrilokal). Anak-anak menarik garis keturunan dari ayahnya dan suami tinggal di keluarga istri (mengabdi pada keluarga istri) sampai jujur dipenuhi, barulah istri beserta anak-anaknya dapat tinggal di keluarga suami
Perkawinan antara seorang janda dengan seorang laki-laki yang merupakan saudara (kakak/adik) dari almarhum suami. Tidak perlu membayar jujur lagi
Karo = Lakoman, Toba = Mangabia, Lampung = Nyemalang Nyikok
Perkawinan antara seorang duda dengan seorang perempuan yang merupakan saudara (kakak/adik) dari almarhum istrinya. Tidak perlu membayar jujur lagi. Jika wanita yang di jujur belum sempat memberikan keturunan kepada suami dan ia meninggal, maka keluarga suami berhak meminta kepada keluarga si istri, wanita pengganti dari istrinya yang meninggal. Biasanya dikenal di Batak
Jawa = Ngarang Walu/Turun Ranjang
MATRILINEAL >> KAWIN SEMENDO
Syaratnya
-
Eksogami larangan perkawinan dengan orang 1 klan
-
Matrilokal anak-anak tinggal di keluarga istri
Akibat Hukumnya
-
Suami/istri tetap dalam ikatan hak dan kewajiban keluarga biologisnya
-
Suami tidak wajib memberi nafkah pada anak – anak dan istrinya
-
Anak-anak menarik garis keturunan melalui ibu sehingga ia akan satu klan dengan keluarga ibunya
-
VARIASI PERKAWINAN SEMENDO
Suami datang selepas isya dan pergi sebelum subuh
Istri tidak ikut suami, tapi suami tinggal satu kampung dengan istri (membuat rumah di kampong istri) sudah mulai menetap tetapi belum dapat ditentukan selamanya/tidak. Suami membantu mengelola harta istri
Istri mengikuti suaminya karena sudah meninggalkan kampong & hidup bersama keluarga. Suami/istri sudah mempunyai mata pencaharian sendiri dan tidak menggantungkan hidupnya pada harta keluarga istri. Biasanya tinggal di kota-kota Sumatra (IDEAL)
Merantau meninggalkan kota asal, tidak lagi menggantungkan hidupnya pada harta keluarga istri, tetap menarik garis keturunan secara matrilineal, baik istri/suami dalam kedudukan hukumnya tetap di dalam keluarga masing-masing (IDEAL)
Bentuk perkawinan yang ditempuh oleh banyak kalangan bangsawan. Suami tidak ditetapkan untuk berkedudukan di tempat istri. Kedudukan suami dan istri sama berimbang
Merupakan pilihan, sehingga salah satu anak perempuannya melakukan kawin semendo
Uang adat dibayar penuh, maka anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut menarik garis keturunan separuh ke ayah dan separuh ke ibu
Jika jumlah anak ganjil ditangguhkan dulu lalu anak tersebut melakukan perkawinan semendo, melihat dari jumlah anaknya dia
Uang adat dibayar separuh atau lebih, maka anak-anak menarik garis keturunan melalui ibu, kecuali 1 menarik garis keturunan dari ayah, kalau anaknya cuma 1 maka sesuai kesepakatan
Uang adat dibayar kurang dari setengah, maka semua anak menarik garis keturunan melalui ibu. Ayah berhak memperoleh seorang anak dengan kewajiban membayar uang yang disebut pedaut, besarnya tergantung kesepakatan
Samasekali tidak membayar uang adat, semua anak menarik garis keturunan melalui ibu, tertutup kemungkinan bagi laki-laki untuk anaknya menarik garis keturunan darinya
-
Uang adat: hanya suatu pembayaran saja yang ditentukan oleh pihak perempuan yang biasanya lebih murah dari uang jujur
-
Uang/ barang jujur: fungsinya mengisi kekosongan magis di keluarga wanita
Sistem penarikan garis keturunan: patrilineal beralih – alih
Waris: mayorat laki – laki (anak laki-laki tertua yang menjadi ahli waris)
Tidak mempunyai anak laki-laki sehingga salah seorang anak perempuan melakukan perkawinan dengan endogami. Diharapkan dengan perkawinan tersebut mendapatkan keturunan anak laki-laki sehingga keturunan keluarga tersebut tidak punah. Kedudukan sang menantu laki-laki adalah sekaligus sebagai ahli waris penuh. Dalam kehidupan sehari-hari, laki-laki menganggap istrinya sebagai anak kandung
Penyimpangan:
-
Seharusnya masyarakat patrilineal melakukan kawin jujur
-
Seharusnya patrilineal melakukan kawin eksogami
Seorang laki-laki menikah dengan janda kakaknya yang telah meninggal, anak yang lahir dari perkawinan si laki-laki dengan janda kakaknya, tetap dianggap sebagai anak kakaknya
Keluarga tidak memiliki anak laki-laki, maka keluarga itu akan mengangkat seorang anak laki-laki yang tidak satu klan dengan ayah perempuan, tapi masih memiliki hubungan darah. Anak tersebut akan dikawinkan dengan anak perempuan (mengangkat anak laki-laki dari saudara perempuan ayahnya)
-
Semendo Jeng Mirul (Wali)
Tidak punya anak laki-laki, dia mengambil menantu semata-mata untuk mengelola harta benda istri plus wali dari anak-anak. laki-laki tadi bukan pemilik harta, bukan ahli waris juga, hanya semata-mata wali saja
Tidak punya anak laki-laki, terancam punah. Menyuruh seseorang untuk menikah dengan anaknya. Laki-laki ini hanya dimanfaatkan sebagai jago. Kedudukan laki-laki lebih rendah dari si wanita
Terjadi antara perempuan batak yang sudah tua/perawan tua dengan laki-laki batak yang miskin. Kedudukan suami-istri tidak sederajat walaupun ada kehidupan bersama tapi tidak menyebabkan terbentuknya harta bersama. Anak-anak tetap menarik garis keturunan pada ayahnya (patrilineal)
Terdapat di Sibolga, Matrilokal, Tidak usah membayar uang jujur, Anak-anak menarik garis keturunan dari ayahnya
Anak perempuan sulung dengan seorang laki-laki, sistem pewarisannya mayorat perempuan. Anak perempuan tersebut terikat pada keluarga (anak tunggu tubang >> mengurus keperluan harta adik-adiknya karena dia yang paling tua, tubang = harta warisnya)
Laki-laki miskin menikah dengan wanita kaya, kedudukan suami dibawah kedudukan istri, biasanya terjadi di Jawa/Sunda
Sistem kewarisannya mayorat laki-laki, dalam hal tidak memiliki anak laki-laki maka dilakukanlah nyanta nayang >> upacara mengubah status hukum perempuan menjadi laki-laki. Perkawinan dilakukan tanpa jujur supaya tidak kehilangan anak perempuan, si anak perempuan ini stay di keluarganya karena dia menjadi anak yang dipilih untuk diubah statusnya menjadi laki-laki supaya dapat menjadi ahli waris. Karena bukan perkawinan jujur, maka si laki-laki ikut keluarga istri
Biasanya orang tuanya tahu jika anaknya ingin kawin lari, bahkan orang tuanya menganjurkan supaya tidak usah membayar jujur
-
perempuan meninggalkan surat dan uang sebagai permintaan maaf
-
kawin lari bersama laki-laki menuju ke rumah orang yang paling dituakan sebagai asylum atau tempat perlindungan
-
keluarga laki-laki kirim utusan untuk membicarakan jujur
-
Kawin Bawa Lari
Perempuan tidak meninggalkan surat dan uang, dan biasanya terjadi jika sudah ada tunangan laki-laki
-
Bugis = dianggap sebagai penghinaan berat, sebelum sampai di rumah tempat orang yang paling dihormati biasanya si laki-laki akan diburu dan dibunuh
-
Madura = dianggap sebagai penghinaan, dapat terjadi carok
-
Sulawesi Selatan = dianggap sebagai penghinaan, dapat terjadi siri
LARANGAN PERKAWINAN - 1
Larangan perkawinan: antara saudara sepupu yang orang tuanya sejenis (berjenis kelamin sama)
-
Masyarakat Matrilineal: sejenis perempuan dilarang (kakak beradik perempuan memiliki anak, yang satu laki-laki, satunya lagi perempuan, anak dari kakak-beradik perempuan ini tidak boleh menikah)
-
Masyarakat Patrilienal Murni: sejenis laki – laki dilarang (kakak beradik laki-laki memiliki anak, yang satu laki-laki, satunya lagi perempuan, anak dari kakak-beradik laki-laki ini tidak boleh menikah)
Kecuali jika kakak beradik laki-laki dan perempuan memiliki anak, maka anak-anaknya boleh saling menikah, istilahnya pariban dan itu dianjurkan dalam adat Batak
LARANGAN PERKAWINAN - 2
-
Endogami: larangan perkawinan antara orang yang satu klan
-
Symetric: perkawinan timbal balik antara 2 klan yang telah mempunyai hubungan sebelumnya
-
Parallel Cousin: saudara sepupu yang orang tua mereka sejenis (keduanya sama-sama laki-laki atau sama-sama perempuan)
-
Cross Cousin: saudara sepupu yang orang tua mereka berlainan jenis >> ideal (preference) dalam adat Batak sebutannya pariban
PEMBAHASAN SOAL UTS
4. Menurut saudara siapakah penghubung garis keturunan pada perkawinan semendo? Jelaskan mengapa demikian
Perkawinan Semendo tidak selalu penghubungnya perempuan, lihat dulu bentuk perkawinannya. Jika bentuk perkawinannya dijujur maka penghubungnya bisa laki-laki
di Minang semendo penghubungnya perempuan
di Rejang, Lampung, dsb penghubungnya bisa laki-laki, bisa keduanya
~ MATERI UAS ~
ANAK DALAM HUKUM ADAT
Tujuan perkawinan = memperoleh keturunan
Keberadaan anak dalam hukum adat = penerus dari sistem masyarakat
dalam kenyataannya yg disebut anak macam"
-
anak pungut/anak piara
-
anak angkat
-
anak sah
Persoalannya >> anak dengan istilah apa yg punya hubungan hukum dengan orangtuanya?
Status hukum anak hanya bermasalah bagi laki-laki
Bagi perempuan tidak ada persoalan sah atau tidak sah >> karena apabila seorang perempuan telah melahirkan anak, baik punya suami atau tidak punya suami, menurut hukum tetaplah anaknya, sah bagi dia dan tidak dapat disangkal
Karena tidak bisa seorang perempuan menyangkal "benar saya melahirkan tapi ini bukan anak saya"
Kalau anak sah = punya hubungan hukum dengan ke-2 orang tuanya
-
anak angkat = hanya dikenal pada masyarakat bilateral (tidak dikenal pada patrilienal maupun matrilineal)
-
anak pungut/anak piara = tidak punya hubungan hukum dengan yg memiara maupun yg memungut
Keluarga inti dalam bilateral = ayah, ibu, anak
Sistem kekeluargaan bilateral apabila tidak punya anak bisa mengangkat anak karena tidak dibatasi klan >> bisa ngambil anak orang lain
patrilineal/matrilineal tidak dapat mengangkat anak karena terbatas klan >> kalau mengangkat anak paling mentok dari dalam klan nya sendiri
Dasar hubungan hukum anak angkat dan orangtua angkat? = perbuatan hukum yang disebut pengangkatan anak
PENGANGKATAN ANAK
Suatu perbuatan mengambil anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri
Pengangkatan anak hanya ada pada sistem kekeluargaan bilateral
Hazairin >> Suatu perbuatan pengangkatan anak sah jika dilakukan secara terang (terang didepan masyarakat dan ahli waris) dan tunai (ada pemberian secara simbolis, antara orangtua yg mengangkat kepada orangtua kandung sebagai simbol bahwa sejak itu terjadilah hubungan hukum antara yg mengangkat dengan anak yang diangkat)
Akibat hukum pengangkatan anak = anak tersebut juga adalah ahli waris
Wiryono >> Yang penting bukan soal perbuatan terang dan tunai, yang penting setelah diangkat orangtua angkat memperlakukan anak angkatnya seperti anak kandung dalam segala hal
Jika pengangkatan anak sah = kedudukan anak sama dengan anak kandung, kecuali dalam 1 hal = WARISAN
Anak angkat tidak berhak mewarisi harta orangtua angkatnya yang berasal dari harta pusaka (Jawa = harta asal)
Anak Sah anak yang dilahirkan oleh ibu yang melahirkannya dengan ayah yang menjadi suami ibunya
Anak Luar Kawin yang diakui oleh ayahnya, mendapat bagian untuk mewaris dari ayahnya dan besarnya bagian warisan sama dengan anak sah
yang tidak diakui oleh ayahnya, tidak menjadi ahli waris dari ayahnya, hanya menjadi ahli waris dari ibunya dan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya
Harta perseorangan ada 2
-
diperoleh dengan usaha sebelum perkawinan
-
diperoleh bukan karena usaha (warisan/hibah)
terhadap harta warisan, anak angkat tidak punya hak
anak angkat hanya bisa mewarisi harta pencaharian dari orangtua angkatnya, dan harta perseorangan yang asalnya bukan dari warisan
PUTUSNYA PERKAWINAN
Setiap perkawinan pasti akan berakhir, namun berakhir karena apa? kematian atau perceraian?
Putusnya perkawinan akan berakibat pada
-
hubungan suami-istri
-
kedudukan anak
-
harta perkawinan
BILATERAL
-
Terjadi perceraian, tidak ada masalah
-
Tidak ada kehidupan bersama, pada prinsipnya mereka pisah, tidak sekeluarga, tidak ada hubungan darah
-
Masalahnya adalah anak-anak bisa ke keluarga ayah atau ibu (anak ikut tergantung kesepakatan diantara orangtuanya)
MATRILINEAL
-
Perkawinan semendo = cerai tinggal gausah datang ke rumah istri lagi, selesai perkara
-
Masing" pihak ada dalam hubungan keluarga masing", tidak ada hubungan hukum dari awal
-
Anak ikut ibu
PATRILINEAL
-
Perkawinan jujur pada prinsipnya tidak mungkin terjadi cerai hidup (karena perceraian akibatnya banyak dan merepotkan)
-
Pada masyarakat batak cerai hidup bukan hanya urusan berdua, cerai adalah urusan masyarakat (melibatkan 3 marga)
-
Perceraian ada 2, suami dengan istri, istri dengan keluarga suami >> mengapa harus keluarga suami? karena pada awal perkawinan ia terikat dengan hak dan kewajiban keluarga suami
-
Bagaimana jika suami meninggal? Ia harus menuruti keluarga suami, tidak boleh menikah dengan orang lain kecuali dari keluarga suami >> akibatnya sangat besar terhadap harta perkawinan
-
Pembagian harta, semakin besar kesalahan istri semakin kecil bagian hartanya
-
Anak ikut ayah
PENGERTIAN TENTANG KEWARISAN DAN HUKUM KEWARISAN
Masyarakat dalam menentukan waris cenderung menggunakan hukum adat, karena tidak ada hukum waris nasional (maka mengikuti hukum waris adat)
Soerjono Soekanto >> hukum perkawinan dan waris tidak dapat unifikasi
Pandangan Yuridis Hukum adat diakui keberadaannya selama tidak bertentangan dengan UU No.1/1974
Pandangan Sosiologis Masalah kewarisan yang diikuti tetap hukum adat
Hukum adat = janda bukan ahli waris
Yurisprudensi = janda adalah ahli waris (Jawa, Bilateral) supaya adil dan istri tidak teraniaya
-
Jika suami meninggal maka janda berhak menahan harta perkawinan (harta perseorangan suami dan harta bersama) menahan dalam arti tidak membagi
-
Jika menahan selamanya = tidak adil, supaya adil maka jadikan saja janda sebagai ahli waris (jatahnya sama dengan hak anak)
-
Suami meninggal, janda sepenuhnya berkuasa atas harta perkawinan >> dengan catatan sepanjang membutuhkan dan janda tidak menikah lagi
-
Syaratnya tidak memiliki anak, atau anak masih kecil dan ikut dia, atau anak sudah dewasa
-
Jka janda menikah lagi maka ia harus melepaskan harta perkawinan >> maka harta perkawinan bisa dibagi sebagai waris
-
Duda tidak mendapat waris (falsafahnya perempuan ada dibawah perlindungan laki-laki, maka laki-laki harus bertanggung jawab penuh terhadap istri dan anak-anaknya, janda mendapat perlindungan)
PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA KEMATIAN
-
Akibatnya diselesaikan oleh >> HUKUM WARIS
-
Belum ada hukum waris nasional sampai saat ini, oleh karena itu sepanjang menyangkut hukum waris kembali pada hukum masing-masing
-
Masalah waris orang Eropa tunduk pada BW, orang Indonesia asli tunduk pada hukum adatnya, Islam tunduk pada hukum islam atau hukum adatnya
-
sampai sekarang penggolongan penduduk masih ada >> karena UU-nya belum dicabut
-
Sistem kekeluargaan menentukan sistem perkawinan
-
Sistem perkawinan mempengaruhi sistem kewarisan
-
Sistem kewarisan mempengaruhi sistem kekeluargaan
-
Ketiganya saling mempengaruhi (tapi yang paling besar tetap sistem kekeluargaan)
KONSEP DAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM ADAT TENTANG HUKUM KEWARISAN ADAT
Ter Haar, Bagaimana berpindahnya harta kekayaan seseorang dari satu generasi kepada generasi yg lain, baik harta yang berwujud maupun yang tidak berwujud
Soepomo, Hukum waris adat memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan dan mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda dari satu angkatan manusia kepada turunannya
Wiryono Projodikoro, Pengertian warisan ialah bahwa warisan itu adalah soal apakah dan bagaimana pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang harta kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih pada seseorang yang masih hidup
Secara umum hukum waris adalah aturan-aturan hukum yang mengatur harta kekayaan seseorang yang meninggal kepada anggota keluarganya yang masih hidup
Membicarakan hukum waris unsurnya ada 3, salah satu unsur tidak terpenuhi maka tidak ada permasalahan warisan
-
Pewaris (ada yang meninggal)
-
Keluarga yang ditinggalkan
-
Harta yang ditinggalkan
Jika tidak ada ahli waris, harta kekayaannya turun ke masyarakat hukum adatnya
Dalam kewarisan adat, harta dibagi setelah 40 hari
Mengapa 40 hari?
-
Menghitung apa saja harta yang menjadi warisan?
-
Semua hutangnya harus dibayar terlebih dahulu, sehingga harta yang dibagikan bersih dari segala hutang pewaris
Jika kewajibannya lebih besar dari harta yang ditinggalkan?
-
BW mengatur menurut pernyataan kesanggupan (boleh memilih menerima atau tidak)
-
Hukum adat mengatur tanggung jawab terbatas dan tanggung jawab tidak terbatas
Tanggung Jawab Terbatas
Ahli waris tidak bertanggung jawab dengan harta pribadinya jika terjadi pasiva > aktiva
Seandainya ahli waris lebih dari 1 maka setiap ahli waris menanggung bagiannya masing-masing, misal hutangnya 30M, anaknya ada 3, masing-masing anak menanggung 10M
Tanggung Jawab Tidak Terbatas
Ahli waris bertanggung jawab penuh termasuk dengan harta pribadinya
Kedua hal diatas tidak ada kaitannya dengan sistem kekeluargaan maupun sistem perkawinan
Jika memang ada hutang, maka terserah pada ahli warisnya mau menerima atau menolak waris
Pada dasarnya semua kembali kepada ahli waris, dan menjadi hak sepenuhnya bagi ahli waris untuk memilih
Prinsip hukum waris, sepanjang tidak ada sengketa = terserah masing-masing
Jika ada sengketa = ada hukum yang mengatur
-
Harta tidak terlihat = gelar, jabatan kepala adat
-
Pengangkatan kepala adat melalui hukum waris bukan melalui pemilihan tapi pengangkatan turun-temurun apalagi pada masyarakat yang berklan
SUBJEK HUKUM KEWARISAN
-
Adalah orang yang meninggal, tapi ada juga yang bukan merupakan pewaris yaitu perempuan dalam perkawinan jujur
-
Orang meninggal tanpa harta = tidak ada masalah waris
-
Apakah semua orang menerima waris? Tidak >> ada syaratnya
-
Kalau hak semua orang punya, soal menerima belum tentu
-
Adalah orang yang berhak menerima warisan
-
Orang yang menerima warisan pasti ahli waris
-
Yang bukan ahli waris tidak menerima warisan
PRINSIP UTAMA AHLI WARIS = harus mempunyai hubungan darah (prinsip kewarisan)
Ada tidaknya hubungan darah tergantung dari sistem kekeluargaan
Sistem kekeluargaan menentukan bagaimana caranya menentukan hubungan darah
Yang perlu diperhatikan adalah ahli waris dapat menerima maupun menolak kedudukan sebagai ahli waris
Siapa pewaris dan ahli waris dalam hukum adat sangat ditentukan oleh sistem kekeluargaan yang dianut dan bentuk perkawinan yang dilakukan oleh subjek waris
Patrilineal, Ahli Waris
-
Anak laki-laki beserta keturunan anak yang laki-laki
-
Keatas orangtua laki-laki
-
Kesamping saudara laki-laki dan keturunan saudara laki-laki yang laki-laki
Matrilineal, Ahli Waris
-
Anak perempuan beserta keturunan anak perempuan yang laki-laki dan perempuan
-
keatas orangtua perempuan
-
kesamping saudara perempuan dan keturunan saudara perempuan baik yang laki-laki maupun perempuan
Siapa Ahli Waris pada Patrilineal Beralih-Alih?
Bali, Lampung >> anak laki-laki tertua. Tanah Semendo >> anak perempuan tertua
Contoh kasus pengecualian:
Seorang janda dari perkawinan jujur meninggal dunia, suaminya telah meninggal terlebih dahulu, siapa ahli warisnya?
-
Jika suami meninggal maka harta akan dilanjutkan oleh janda
-
Janda memelihara harta untuk kemudian dialihkan kepada keturunannya (jika keturunannya dibawah umur)
-
Ahli warisnya adalah anak-anaknya, harta yang diterima juga termasuk harta perseorangan si istri (padahal tidak satu klan)
SISTEM KEWARISAN
Sistem kewarisan yang dipakai suatu masyarakat akan menentukan seberapa besar/kuat hak dari penerima warisan (ahli waris) atas warisan yang dia terima. Juga menentukan apakah yang diterima hak milik (paling kuat) atau hak pakai, hak menguasai, dsb
-
Sistem kewarisan Adat Individual
Ahli waris mewaris secara perorangan atas harta peninggalan yang dapat dibagikan oleh pewaris
Harta warisan dibagi habis kepada ahli waris yang berhak menerima, tapi yang dibagi hanya pemakaian (hak pakai) hak milik adalah kepunyaan bersama, kepemilikan kolektif, penguasaan individual
Contoh: Masyarakat Minang mengenal adanya harta pusako tinggi dan harta pusako rendah
Harta pusaka yang telah turun temurun dari beberapa generasi (lingkupnya luas, seluruh masyarakat adat di wilayah tersebut)
Berasal dari harta perorangan + pencaharian dan kemudian diturunkan pada anak dan keturunannya (lingkupnya lebih kecil, oleh keluarga-keluarga yang memilikinya)
-
Sistem kewarisan Adat Mayorat (laki-laki dan perempuan)
Sistem kewarisan dimana anak laki-laki atau anak perempuan tertua yang hidup pada saat pewaris mati, berhak tunggal untuk mewaris atas seluruh atau sejumlah harta peninggalan (hak milik) tapi penggunaan haknya terbatas (oleh adik-adiknya)
HARTA WARIS
Harta waris tentu tidak dapat lepas dari harta perkawinan (harta bersama)
Jika seseorang meninggal maka berarti harta perkawinannya menjadi bubar (berakhir)
Harta perseorangan kembali pada masing" pihak dan harta bersama dibagi 2
Oleh karena itu jika yang meninggal terikat pada suatu hubungan perkawinan, maka yang akan menjadi warisan dari yang meninggal adalah harta perseorangannya ditambah setengah dari harta bersama
Jika ada masalah waris maka yang pertama kali dilakukan adalah:
-
Menentukan apa saja yang ada dari harta perkawinan
-
Dari mana harta tersebut berasal (sebelum atau sesudah melakukan perkawinan?)
-
Jika berasal dari usaha sendiri maupun bersama selama perkawinan, maka itulah yang termasuk harta bersama
-
Semua harta istri/suami yang sudah ada sebelum perkawinan adalah harta perseorangan (termasuk dalam harta waris apabila orang yang bersangkutan meninggal dunia)
-
Harta yang diperoleh selama perkawinan bukan melalui usaha, juga menjadi harta perseorangan (yang kemudian juga menjadi waris)
Pada pokoknya harta yang menjadi waris adalah
-
harta yang diperoleh sebelum perkawinan, baik atas usaha maupun tanpa usaha
-
harta yang diperoleh selama perkawinan tanpa usaha
-
setengah dari harta yang diperoleh dengan usaha selama perkawinan
Dikurangi dengan
-
seluruh hutang-hutang pewaris
-
biaya-biaya atau ongkos RS
-
biaya penguburan
Contoh kasus:
Perusahaan modalnya 100% dari istri sebelum menikah. Setelah menikah perusahaan diurus penuh oleh suami. Kemudian suami meninggal. Bagaimana memilah hartanya?
-
Harta perseorangan istri sebatas modal awal saja
-
Keuntungan perusahaan masuk sebagai harta bersama
Harta dibagi habis pemilikannya kepada ahli waris yang berhak menerima warisan
PRINSIP-PRINSIP MEWARIS
Memiliki hubungan darah antara pewaris dan ahli waris
-
Prinsip Khusus mewaris
-
Matrilineal dan Patrilineal >> memiliki hubungan darah dan 1 klan
-
Bilateral >> hanya hubungan darah saja
GARIS POKOK KEUTAMAAN (GPK)
-
Keutamaan 1 >> anak, cucu, cicit (keturunan)
-
Keutamaan 2 >> ayah, ibu (orangtua)
-
Keutamaan 3 >> saudara-saudara pewaris beserta keturunannya
-
Keutamaan 4 >> kakek dan nenek
-
Keutamaan 5 >> saudara-saudara orangtua pewaris beserta keturunannya
GARIS POKOK PENGGANTIAN (GPU)
Suatu cara untuk menentukan siapa ahli waris yang sesungguhnya diantara orang-orang yang sekelompok keutamaan diantara keluarga pewaris
Prinsip Kewarisan
-
Sekeluarga
-
Seklan
-
Termasuk kelompok keutamaan yang diutamakan
-
Tidak ada penghubung dan tidak ada lagi penghubung
CARA MEMBAGI WARISAN
-
Waris dibagi sesudah 40 hari pewaris meninggal untuk menyelesaikan kewajiban dan hak-haknya
-
Jika ada sisa maka dibagi secara adil (sesuai dengan kedudukan ahli waris didalam hubungan keluarga, khususnya pada kelompok keutamaan yang ganjil)
-
Bagaimana caranya supaya adil? Menggunakan JURAI
JURAI adalah pengelompokkan ahli waris dalam kelompok keutamaan yang ganjil
Jurai sebagai angka bagi = anak hidup + anak meninggal tapi meninggalkan keturunan
Misal X mati meninggalkan 4 orang anak A, B, C, D
C dan D sudah mati, masing-masing meninggalkan 2 anak yaitu C1, C2, dan D1, D2
Maka Jurainya adalah A + B + C + D = 4
Bagian warisannya adalah
-
A mendapat ¼
-
B mendapat ¼
-
C1 dan C2 mendapat ¼ yang berarti masing-masing mendapat 1/8
-
D1 dan D2 mendapat ¼ yang berarti masing-masing mendapat 1/8
PEMBAHASAN MENGENAI HIBAH DAN HIBAH WASIAT (Definisi, Konsep, dan Tujuannya)
HIBAH, Pemberian dari harta orangtua kepada keturunan nya semasa hidup nya yang kelak akan diperhitungkan sebagai warisan apabila orangtua meninggal
HIBAH WASIAT, Hibah wasiat/wekas/weling (amanat) pemberian harta/bagian tertentu pada seorang ahli waris dari harta kekayaan, kelak apabila ia meninggal
NOTULENSI KULIAH TERAKHIR WARDAT (Asya)
2 Desember 2014
-
Hukum keluarga dan waris, hukum keluarga intinya adalah mengenai perkawinan.
-
Sistem kekeluargaan akan menentukan sistem perkawinan, kemudian melahirkan bentuk perkawinan.
-
Ada perkawinan jujur, ada perkawinan semendo, ada perkawinan bebas, dengan akibat hukum yang berbeda satu sama lain.
-
Sistem kekeluargaan mempengaruhi hukum waris terutama mengenai ahli waris.
-
Siapa yang menjadi ahli waris seseorang yang meninggal terutama didasarkan dengan bagaimana sistem kekeluargaannya. Oleh karena ahli waris dengan pewaris harus ada hubungan darah. Hubungan darah itu ditentukan oleh sistem kekeluargaan.
-
Hukum perkawinan saling mempengaruhi hukum waris?
-
Keberadaan manusia pasti terkait pada perkawinan
-
Hukum waris juga dapat mempengaurhi garis keturunan.
-
Kaitan hukum perkawinan dengan hukum waris. Bentuk perkawinan bisa menentukan siapa ahli waris. Misalnya kalau perkawinan semendo bisa laki-laki tapi cuma semendo di Rejang, kalau semendo yang lain tetep perempuan.
-
Hukum waris mempengaruhi atau mengubah sistem kekeluargaan, kalau sistem kewarisannya mayorat, mengubah partrineal jadi patrilineal beralih alih.
-
Hukum kewarisan juga berpengaruh terhadap perkawinan.
Sistem kewarisan tertentu bisa menyebabkan orang terpaksa tidak melakukan perkawinan sesuai dengan sistem kekeluargannya. Misalnya mayorat, akan menyebabkan terpaksa melakukan perkawinan semendo, tapi tidak semuanya terpaksa. Karena ternyata ada masyarakat yang jujur dan semendo merupakan pilihan, diantara kedua bentuk perkawinan ini sesuai dengan patrilineal tentu adalah perkawinan jujur. Tapi bisa milih tanpa jujur seandainya dia membutuhkan keturunan laki-laki, karena bukan terpaksa tapi pilihan, maka perkawinannya juga pilihannya banyak, supaya laki laki bisa memilih yang mana kalau mau anak atau mau berapa anaknya. Misalnya dalam Semendo Beradat kalau mau keturunannya setengah ikut ayah setengah ikut ibu ya bayar semua uang adat. Kalau mau satu ya bayar setengah. Mau ikut siapa pilihan anak. Itu menunjukan bahwa ada masyarakat yang tanpa terpaksa tapi pilihan juga bisa mengubah sistem kekeluargaannya.
-
Kalau bicara hukum waris, saya ingatkan kembali baca dulu soalnya yang benar. Kalau itu harus menggambar, bikin satu satu. Supaya bersih bikin di kertas lain.
Hukum waris itu kan menyangkut 3 unsur. Pewaris, ahli waris, dan warisan. Ahli waris sudah. Sekarang Warisan
Warisan
Warisan itu kalau salah satu pihak meninggal, maka harta perkawinan itu bubar. Harta perkawinan pecah, atau apalah namanya. Harta perkawinan berakhir, dengan pengertian harta perseorangan kembali pada masing-masing pihak, harta perkawinan dibagi dua. Selama perkawinan berlangsung, pada dasarnya tidak ada kebutuhan untuk menentukan mana harta perseorangan mana harta bersama. Kecuali dari awal sudah buat perjanjian. Nah, nanti persoalannya adalah menentukan harta mana milik siapa. Kuncinya adalah, pertama, kapan harta itu diperoleh? Sebelum perkawinan atau selama perkawinan? Kalau sebelum perkawinan itu harta pribadi atau perseorangan, kalau selama perkawinan dibagi dua. Diperoleh karena usaha sendiri atau berdua harta bersama, kalau diperoleh tanpa usaha adalah harta perseorangan. Itu masalah harta.
Kemudian, hukum adat itu tidak sama dengan hukum islam dengan hukum barat. Hukum islam, kalau orang islam diterima warisan dengan hak milik penuh. Hukum barat, kalau seseorang menerima warisan, dengan hak utuh, hak milik. Bagaimana dengan hukum adat? Belum tentu. Kalau diterima tergantung dari sistem kewarisannya. Ini soal istilah. Sistem kewarisan itu maksudnya mencakup seluruh hukum waris. Padahal yang dibicarakan adalah hak dari yang menerima. Ada bentuk perkawinan dan bentuk kewarisan. Kalau bentuk perkawinan menentukan akibat dari perkawinan. Bentuk kewarisan menentukan hak dari yang menerima warisan. Ada individual, mayorat, dan kolektif (bentuk kewarisan).
Saya sudah menyampaikan, bisa dalam soal itu dia orang mana.. bisa juga sukunya. Jadi kalian identify dia pat/mat/bil. Yang kedua sudah pasti ngomongin sistem perkawinan. Bentuk perkawinan menentukan ahli waris. Bentuk perkawinan tidka selalu menentukan ahli waris.
TIPS MENGERJAKAN SOAL WARIS – Pak Bakti
-
Baca kasusnya
-
Perhatikan dimana masyarakatnya
-
Bagaimana hubungan dengan perkawinan
-
Bagaimana hubungan dengan waris.
-
Anda harus menggambar dengan sistematis. Satu demi satu.
Adrianus Eryan | Kekeluargaan dan Kewarisan Adat
Do'stlaringiz bilan baham: |